127 Perusahaan Tidak Daftar Jamsostek, Akan Ditindak !

Abadijaya : Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang tak melindungi pekerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja. Kali ini, sebanyak 127 perusahaan tengah diproses Kejaksaan Negeri di Jawa Timur.

"Kami memiliki kewenangan melakukan investigasi untuk kemudian bekerjasama dengan kejaksaan melakukan penindakan hukum pada perusahaan yang melanggar," kata Dirut Badan Penyelengara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Elvyn G. Masassya di sela ajang Rakernas di Bandung, Jumat (5/9).

Menurutnya, menjadi peserta jaminan sosial adalah hak pekerja yang dijamin peraturan perundangan.

Dia menjelaskan, tahun ini BP Jamsostek masih melakukan aksi persuasif. Penegakan hukum secara tegas baru akan dilakukan pada 2015 setelah badan di bawah Presiden tersebut beroperasi penuh.

Sementara itu, Direktur Kepesertaan BP Jamsostek Junaedi mengatakan, terjaringnya 127 perusahaan tersebut berkat kerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri setempat.

Sebagian dari mereka sudah dimintai keterangan dan berjanji akan menyertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial, sementara yang menolak akan diproses secara hukum.

Tindakan serupa juga dilakukan di daerah lain. Di Jakarta, Dinas Tenaga Kerja DKI sedang memproses BUMN PT PLN untuk kasus serupa.

Sebelumnya, Menteri BUMN Dahlan Iskan menyatakan semua badan usaha milik negara harus menyertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial, termasuk pekerja alih daya (outsourcing) seperti pelayan kantor, satuan pengaman, dan sopir.(rmol)
pageads