“Kami perkirakan jumlahnya lebih dari 50 mobil. Razia parkir liar ini seminggu dua kali dan bisa lebih kami gelar bersama Polresta Depok,” kata Koordinator Lapangan Dishub Kota Depok, Ari Andromeda, Selasa (23/9).
Menurut Ari, dalam sebulan itu sudah 15 kali Dishub merazia parkir liar. Dari razia itu ada kendaraan yang ditilang karena melanggar aturan. Tiga angkot yang ngetem ditilang.
Mereka telah melanggar UU No 22 Tahun 2009 pasal 287. Adapun sanksinya berupa pidana kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000.
“Khusus angkot dan taxi kami yang lakukan penilangan disertakan dengan lampiran surat keterangan atau undang-undang dari Dishub, sedangkan untuk kendaraan pribadi pihak polisi lah yang melakukan penilangan,” paparnya.
Dikatakan Ari, dalam melakukan operasi tersebut bukan berarti tanpa kendala. Tak jarang pihaknya harus bersitegang dengan pemilik kendaraan dikarenakan merasa tak puas kendaraannya digembok paksa.
“Sarana dan prasarana seperti gembok yang masih minim. Saat ini kami hanya memiliki 19 unit gembok, idealnya 50 unit. Selain itu, mobil Derek pun hanya ada satu unit itupun masih jadul. Kami juga akan memasang rambu lalulintas,” ujarnya. (depoknews)
Tag :
Daerah