Duit Hasil Korupsi, Dipake Menteri Asal PKB Pelesiran Keluar Negeri

Abadijaya News : Teddi Renyut, Direktur PT Papua Indah Perkasa (PIP) yang disangka menyuap Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk terkait proyek pembangunan Talang Laut mengaku pernah mengeluarkan kocek miliaran rupiah ke orang-orang di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT). Termasuk, untuk Menteri PDT Helmy Faisal Zainy dan rombongan jalan-jalan ke luar negeri

"Ada. Saya sudah jelaskan dalam BAP saya," kata Teddi dalam kesaksiannya di PN Tipikor Jakarta, Senin (15/9)

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) seperti yang dibacakan Jaksa, Teddi disebutkan telah mengeluarkan uang untuk pekerjaan di Kementerian PDT. Salah satunya uang sebesar Rp 3,2 miliar diserahkan kepada Budiyo, anak buah Staf Khusus Menteri PDT, Sabilillah Ardi. Uang itu diserahkan agar Teddi mendapatkan proyek-proyek di Kementerian PDT pada 2014 di Papua.

"Iya (banyak sekali) untuk proyek 2014," kata Teddi saat dikonfirmasi soal kebenaran BAP itu.

Teddi juga mengaku memberikan uang sebesar Rp 290 juta kepada Ardi untuk bayar tiket rombongan Menteri PDT, Helmy ke luar negeri.‎ Tapi, Teddi baru mengetahui tiket-tiket itu atas nama menteri asal PKB itu setelah diperiksa di‎ penyidik KPK.

"Iya betul. Saya tidak ngecek tiketnya atas nama siapa. Saya mengetahui setelah di proses penyidikan atas nama menteri dan istri. Pak Helmy Faisal Zaini. Itu saya baru tahu di penyidikan‎," terangnya.

Ardi, kata Teddi‎, sempat mengancam akan lepas tangan jika Teddi tak membantunya terkait tiket itu.

"Saat itu Ardi minta ke saya secara lisan. Beliau sempat mengacam kalau saya tidak bantu beliau, beliau lepas tangan untuk urus yang punya saya yang sudah saya keluarkan Rp 3,2 miliar, termasuk untuk Biak itu‎‎," kata Teddi.

Namun, kata Teddi, anggaran untuk proyek 2014 itu dibekukan. Dan Ardi menjanjikan akan menggantikan lewat APBN-Perubahan.

"Saat ini saya tagih kepada mereka. Saat ini tidak ada proyeknya, kita tagih uang itu ke mereka," tandasnya.[rmol]
pageads
Tag : nasional

Related Post: