Kang Emil, Marah Ketika Kota Bandung Dihina

Abadijaya : Satu lagi pengguna media sosial terjerat Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Seorang pemilik akun Twitter @kemalsept resmi dilaporkan Walikota Bandung Ridwan Kamil ke polisi atas tudingan penghinaan.

"@kemalsept Anda secara resmi saya laporkan ke kepolisian, untuk tweet-tweet penghinaan pasal 27 UU 11 tahun 2008," tulis Ridwan dalam akun Twitter resminya, Jumat, 5 September 2014.

Tak hanya itu, dalam statusnya, Ridwan juga mengunggah foto screen capture lini masa Twitter yang bersangkutan. Dalam foto itu tampak pemilik akun @kemalsept menghina Bandung dengan kata-kata kasar. Semuanya ditulis dengan huruf kapital.

Saat ditelusuri VIVA.co.id, akun @kemalsept sudah tidak bisa diakses. Sementara itu dukungan terhadap Ridwan Kamil mengalir di Twitter.

"Bagus kang. Biar kapok," tulis Viking Jakarta ‏lewat akun @Vikingjakarta.(viva)
pageads