"Mahasiswa biasanya fotokopi untuk karya ilmiah. Izinnya bisa diwakilkan oleh universitas. Supaya bisa melindungi dan menghargai karya cipta," kata Dewan Pembina Yayasan Reproduksi Cipta Indonesia (YRCI) Ansori Sinungan saat dihubungi merdeka.com, Kamis (25/9).
Sama seperti prosedur izin memperbanyak buku untuk pengusaha fotokopi, pihak universitas yang mewakili mahasiswa dan dosen, bisa mengajukan permohonan izin kepada YRCI. Sebagai legalitas, nantinya YRCI akan memberikan lisensi.
"Kalau anda bawa buku, ke fotokopi, terus anda pakai untuk penelitian, anda sendiri enggak apa-apa. Tapi jika anda gandakan, anda jual enggak boleh," lanjutnya.
Menurutnya, sanksi yang diberikan kepada pihak yang memperbanyak dan mengkomersilkan buku tanpa izin bisa kena sanksi penjara.
Diakui Ansori, memang sulit untuk melacak praktik ilegal tersebut. "Yang penting ada pengakuan untuk menghargai karya cipta," sambung Ansori.
Penerapan royalti ini diakui memang akan berimbas melonjaknya harga fotokopi. Namun diakui hal itu sepadan dengan isi buku yang diperbanyak.
"Ya wajar, kalau anda menghargai karya orang lain, anda mendapat keuntungan dari karya orang lain. Mahal kayak apa sih?" tutup Ansori. (medeka)
Tag :
Peristiwa