Menanggapi hal itu, pakar hukum tata negara sekaligus mantan Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara. Mahfud menilai saran Yusril tersebut sangat membahayakan kepada kelangsungan berbangsa dan bernegara.
Sebelumnya Yusril mengusulkan, SBY tidak perlu menandatangani UU Pilkada sampai masa jabatannya habis, sementara Joko Widodo pun diharapkan dapat melakukan hal yang sama, dan mengembalikan naskah UU tersebut ke DPR.
Mahfud menjelaskan, saran Yusril itu bisa saja dikategorikan sebagai trik hukum, tapi bukan sebagai subtansi untuk jalan keluar.
"Saran saya, Pak Jokowi jangan lakukan (saran Yusril)," ujar Mahfud dalam wawancara di Tv One sesaat lalu, Selasa (30/9).
Jelas dia, apabila langkah itu sampai diambil oleh Joko Widodo, itu akan berdampak negatif bagi dirinya dan bagi pemerintahannya.
"Kalau (UU Pilkada) dikembalikan ke DPR. Dan (DPR) membawa ke MK, bisa impeachment (pemakzulan) bagi Jokowi. Karena itu bisa disebut sebagai pengkhianatan negara, melanggar konstitusi," tandas Mahfud. [rmol]
Tag :
nasional