"Menurut saya, pilkada langsung memberatkan presiden. Misalnya, waktu Pak SBY mau menaikkan harga BBM, setidaknya ada lima kepala daerah yang menolak. Seingat saya, Pak Jokowi dan Teras Narang," kata Khatibul di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/9/2014).
Wakil Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada itu melanjutkan, para kepala daerah sering mengabaikan instruksi presiden karena merasa sebagai pemimpin yang dipilih langsung oleh masyarakat. Dengan usulan pilkada dipilih melalui DPRD, ia berharap semua kepala daerah akan tunduk dan memudahkan kinerja pemerintah pusat.
"Ini salah satu efektivitas pilkada melalui DPRD, selain efisiensi anggaran sekitar Rp 41 triliun," ujarnya.
Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang di dalamnya terdapat mekanisme pemilihan kepala daerah (gubernur, wali kota, dan bupati) akan disahkan pada tanggal 25 September 2014. Hal itu diputuskan Rapat Pimpinan DPR bersama pimpinan fraksi sebagai rapat pengganti Badan Musyawarah di ruang pimpinan DPR, Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/9/2014).(kompas)
Tag :
nasional