Muzzammil menjelaskan bahwa dalam Islam, mubahalah maksudnya adalah saling mengklaim sebagai pihak yang benar dan siap dikutuk Allah SWT jika dirinya atau pihaknya salah.
“Sumbernya dalam QS Al Imran ayat 61. Dalam ayat itu disebutkan ber-mubahalah kepada Allah SWT dengan meminta supaya laknat Allah SWT ditimpakan kepada orang-orang yang berdusta,” jelas Politisi PKS ini dalam keterangan persnya, Kamis (25/9).
Menurut Muzzammil, jika hakim tindak pidana korupsi, jaksa dan KPK tidak berani menghadapi mubahalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu, maka secara moral Anas merasa menang.
“Jika hakim, jaksa, dan komisioner KPK yakin seharusnya tidak takut dengan mubahalah. Ini penting agar publik tidak meragukan kredibilitas jaksa, KPK dan keyakinan hakim dalam memutus perkara,” ujarnya.
Muzzammil menerangkan, memang dalam hukum positif yang saat ini diterapkan di Indonesia, mubahalah tidak dikenal, dan tidak akan merubah vonis hukuman Anas.
“Tapi keberanian Anas ber-mubahalah sangat berarti dalam pesan moral pada publik dan pesan kepada hakim pada proses banding dan kasasi. Agar mereka lebih hati-hati dan yakin dalam memutuskan suatu perkara,”jelasnya.
Usai divonis delapan tahun penjara di persidangan kemarin, Anas menantang mubahalah kepada Jaksa KPK dan Hakim Tipikor karena meyakini vonis terhadap dirinya tidak adil. Untuk itu, kata Anas, maka keadilan itu harus dikembalikan kepada yang maha Adil yakni Allah.
"Karena tidak adil kita kembalikan kepada yang maha adil yaitu Gusti Allah, tuhan. Itu lah mubahalah dalam tradisi Islam,” tantang Anas. (rmol)
Tag :
nasional