Sudah Naik Haji, Malah Jadi Bandar Narkoba Internasional

Abadijaya News : Badan Narkotika Nasional (BNN) membekuk pasangan suami istri yang terlibat dalam sindikat peredaran narkotika internasional yang beroperasi di kawasan Pinrang, dan Pare-pare, Sulawesi Selatan. Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 6,8 kilogram.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Deddy Fauzi Elhakim mengatakan, tersangka yang diamankan adalah H Dawang (45) beserta istri, Hj Maemunah (43) dan seorang pemuda yang bekerja sebagai kurir pasangan pasutri tersebut.

"Ketiganya ditangkap usai sang kurir bernama Ilham menyerahkan tas berisi narkotika jenis sabu kepada Dawang dan Maemunah di rumah mereka yang terletak di daerah Tiroang, Pinrang, Sulawesi Selatan. Setelah dilakukan pemeriksaan, sabu seberat 6.850 gram berhasil disita dari jaringan ini," kata Deddy di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, (25/9).

Deddy melanjutkan, sabu tersebut telah dipecah dalam bentuk paket masing-masing 50 gram sebanyak 137 bungkus. Kepada petugas, Dawang mengaku memesan barang-barang haram itu dari seorang warga Filipina yang berdomisili di Malaysia.

"Dawang telah berulang kali memesan dan bertransaksi dengan bandar tersebut melalui jalur Nunukan untuk kemudian diantar ke Pare-pare hingga Pinrang. Selanjutnya barang tersebut dijual atau diedarkan oleh kaki tangannya. Dalam setiap transaksinya, tersangka menyetorkan pembayaran ketika barang itu sudah terjual," ungkapnya.

Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lainnya yaitu uang hasil penjualan sebesar Rp 300 juta dan perhiasan senilai jutaan rupiah, 2 unit mobil, sertifikat tanah, dan 3 buku tabungan.

"Padahal pasutri ini adalah pengusaha pakaian yang beromzet Rp 100 juta setiap bulannya. Namun mereka tergiur dengan bisnis narkotika yang keuntungannya lebih besar," jelas Deddy.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka diancam Pasal 114 (2), 132 (1), dan pasal 112 (2) UU No 35 Tahun 2009, tentang narkotika dan Pasal 137 terkait pencucian uang dengan ancaman maksimal hukuman mati.(merdeka)
pageads

Related Post: