Muzzamil menjelaskan secara prosedur judical review hanya bisa dilakukan oleh pihak yang tidak terlibat dalam proses tersebut. Untuk konteks UU Pilkada, SBY telibat baik di pemerintahan maupun di parlemen.
"Ini seharusnya tidak dilakukan oleh pak SBY. karena terkesan mempermalukan diri sendiri," ujar Al Muzzammil Yusuf saat dihubungi Republika Senin (29/9).
Ia menambahkan, jika sebagai presiden SBY ingin membatalkan UU Pilkada maka dapat dilakukan melalui Mendagri pada saat masih berupa rancangan undang-undang.
Dan sebagai pimpinan Partai Demokrat, maka dapat menggunakan fraksi Demokrat pada saat paripurna RUU Pilkada dengan melakukan komunikasi dan koordinasi di internal Demokrat secara baik. (rol)
Tag :
nasional