PAN : Karena UU MD3 Tidak Melanggar Konstitusi, Gugatan PDIP Layak Ditolak

Abadijaya News : Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Dradjad Wibowo, menilai, gugatan uji materi revisi UU MD3 yang dilakukan PDIP layak ditolak olek Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, tidak ada persoalan konstitusi dalam pengesahan revisi UU MD3.

“Memang layak ditolak oleh MK karena UU MD3 tersebut tidak melanggar konstitusi,” tegas Dradjad, Senin (29/9/2014).

Menurut dia, bila pemilihan pimpinan DPR secara paket, sebagaimana juga tertuang dalam UU MD3 yang baru, dianggap melanggar konstitusi, maka pimpinan DPR periode 2004-2009 juga melanggar konstitusi.

“Seluruh keputusan DPR yang diteken Agung Laksono Cs jadi batal demi hukum dong, termasuk di antaranya UU Pileg, UU Pilpres, UU APBN, UU Pemekaran, dan lain sebagainya. Jadi memang gugatan tersebut lemah, baik dari sisi substansi maupun sejarah,” tuturnya.

Lebih jauh Dradjad menjelaskan, sistem atau mekanisme pemilihan pimpinan, baik berdasarkan urutan pemenang pemilu legislatif (pileg) atau paket, merupakan hak DPR sepenuhnya. “Itu kewenangan politik DPR,” pungkasnya (okzn)
pageads
Tag : politik