“Memang layak ditolak oleh MK karena UU MD3 tersebut tidak melanggar konstitusi,” tegas Dradjad, Senin (29/9/2014).
Menurut dia, bila pemilihan pimpinan DPR secara paket, sebagaimana juga tertuang dalam UU MD3 yang baru, dianggap melanggar konstitusi, maka pimpinan DPR periode 2004-2009 juga melanggar konstitusi.
“Seluruh keputusan DPR yang diteken Agung Laksono Cs jadi batal demi hukum dong, termasuk di antaranya UU Pileg, UU Pilpres, UU APBN, UU Pemekaran, dan lain sebagainya. Jadi memang gugatan tersebut lemah, baik dari sisi substansi maupun sejarah,” tuturnya.
Lebih jauh Dradjad menjelaskan, sistem atau mekanisme pemilihan pimpinan, baik berdasarkan urutan pemenang pemilu legislatif (pileg) atau paket, merupakan hak DPR sepenuhnya. “Itu kewenangan politik DPR,” pungkasnya (okzn)
Tag :
politik