Ahok Pilih Pulang Kampung Kalau Taufik Benar?


Abadijaya News : Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, Wakil Ketua DPRD DKI Muhammad Taufik lebih pandai dari dirinya dalam menafsirkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada. Pada Perppu tersebut, Taufik menggunakan Pasal 174 yang menyatakan bahwa apabila sisa masa jabatan gubernur berhenti berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap, dan sisa masa jabatan di atas 18 bulan, maka dilakukan pemilihan gubernur melalui DPRD Provinsi untuk meneruskan sisa masa jabatan gubernur.

Sedangkan Ahok berpatokan pada Pasal 203 yang berbunyi jika terjadi kekosongan gubernur, maka wakil gubernur akan naik, berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.

"Itu (pernyataan taufik) biarin saja. Dia kan lebih pintar dari saya. Saya di badan legislasi sama di Komisi II DPR, enggak begitu tafsirannya. Mungkin saya memang kurang pintar. Kurang makan telur mungkin," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Jumat (24/10/2014).

Lantas, tafsiran mana yang benar untuk solusi Pemprov DKI yang ditinggal Joko Widodo menjadi Presiden RI? "Tanya saja sama beliau. Yang jelas saya saja bingung dia tafsiran dari mana. Enggak tahu negara mana," jawab Ahok.

Namun, mantan Bupati Belitung Timur itu menegaskan, jika tafsiran Taufik yang benar, dan menjadikan Taufik sebagai Gubernur DKI, Ahok memilih untuk mundur.

"Kalau dia tiba-tiba tafsirannya benar, terus dia (Taufik) jadi gubernur, ngapain saya jadi wakil dia? Tafsiran undang-undang saya, wakil itu enggak punya hak, cuma punya kewajiban menyukseskan gubernur nya. Kalau dia jadi gubernur, gua jadi wakil, mendingan gua berhenti. Ngapain? Pulang kampung aja gue," pungkasnya.okzn
pageads
Tag : Daerah