Fahri Hamzah : DPR Tandingan Bisa Dipecat Majelis Kehormatan

Abadijaya News : Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah menganggap pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) tandingan yang dibentuk oleh koalisi pro-pemerintah secara etis adalah pelanggaran berat.

Fahri mengancam mereka ketika Majelis Kehormatan Dewan (MKD) sudah terbentuk, sanksi pemecatan bisa dikenakan kepada fraksi-fraksi yang membuat DPR tandingan tersebut.

"Pokoknya bahaya. Paling tidak menurut moral etik itu sudah pelanggaran berat. Saya perlu ingatkan teman-teman kalau MKD sudah terbentuk ini berpotensi pada pemecatan. Hati-hati ini lembaga negara. Bukan LSM," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (30/10).

Fahri menegaskan, negara tidak boleh memiliki dualisme. Misalnya, koalisi pro Prabowo kalah pilpres maka dibentuklah sidang istimewa untuk melantik Prabowo menjadi presiden. "Enggak boleh. Haram hukumnya itu," imbuhnya.

Kemarin, Fraksi PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Persatuan Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasdem dan Hanura mengirim surat mosi tidak percaya kepada pimpinan DPR.

Mereka merasa pimpinan DPR dan pembentukan AKD lebih berpihak kepada koalisi pro-Prabowo.
Sebab itu, mereka membuat Ketua DPR tandingan yang diisi oleh politisi senior PDI-P Pramono Anung dan berencana akan membuat AKD sendiri.(berita1)
pageads
Tag : Parlemen