Selanjutnya terlapor mengirim sopirnya
untuk menjemput korban sekaligus membawa empat ekor tokek yang akan
dijualkan ke Jakarta dengan harga Rp 2,5 miliar. Namun, sekembalinya
dari Jakarta hingga saat dilaporkan, terlapor belum memberikan hasil
penjualan reptil yang dimaksud.
“Awalnya saya membawa 14 ekor reptil ke
rumah KK dan empat diantaranya telah dibawa terlapor untuk dijual ke
Jakarta,” kata Jaena.
Menurutnya, terlapor menjual empat tokek itu setelah sempat satu tahun berada di rumahnya tanpa sepengetahuan korban.
Merasa curiga dengan cara bisnis itu,
korban selanjutnya meminta kembali sepuluh ekor tokek yang masih berada
di rumah terlapor. Selanjutnya, korban Siti Jaena sempat memaksa untuk
meminta kembali empat ekor tokek yang masih tersisa, tetapi terlapor
selalu beralasan jika tokek tersebut tidak laku dijual dan pengurusan
surat karantina yang terlalu mahal.
Karena tidak dapat menunjukan keberadaan
empat reptil tersebut, korban lalu mengajaknya untuk menyelesaikan
secara kekeluargaan.
KK yang bersedia membicarakannya,
selanjutnya membuat janji akan memberikan uang Rp 20 juta dalam waktu
satu bulan, tetapi janji juga tidak kunjung ditepati.
Merasa tak ada realisasi janjinya,
korban terus mendatangi rumahnya untuk menuntut janji tersebut, hingga
akhirnya terlapor membuat surat pernyataan sikap akan membayar 4 tokek
tersebut sebesar Rp 50 juta.
Dalam surat yang dibuat terlapor berjanji akan membayar dalam waktu 6 bulan, karena tak juga dibayar korban lalu melaporkannya ke polisi.(jpnn)
Dalam surat yang dibuat terlapor berjanji akan membayar dalam waktu 6 bulan, karena tak juga dibayar korban lalu melaporkannya ke polisi.(jpnn)
Tag :
Peristiwa