Keduanya memang sengaja mangkal menunggu pelanggan membeli atau memasang nomor undian. Kegiatan mereka sudah dibuntuti polisi selama lima hari.
"Lalu tiga anggota kami menangkap tangan kedua tersangka sedang melakukan transaksi togel. Para pelaku dibawa ke Polsek Sukmajaya untuk dilakukan pemeriksaan lanjut," jelas Kapolsek Sukmajaya Kompol Agus Widodo, Minggu (12/10/2014).
Barang bukti berupa uang Rp233.000, buku rekapan nomor togel yang sudah keluar, kertas sobekan yang berisi nomor togel, buku tafsir mimpi, dua buah HP Nokia yang berisi pemesanan nomor togel, 2 buah ballpoint, satu buah dompet untuk simpan hasil pembelian. Pelaku memang sudah biasa mengincar pelanggannya di wilayah tersebut.
"Dari pemeriksaan pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup, karena tidak punya pekerjaan, rumah ngontrak anak tiga masih sekolah, pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang judi," tegas Agus.(okzn)
Tag :
Depok