Perppu Pilkada Diajukan SBY, Jokowi Akan Berhadapan Dengan DPR


Abadijaya News : Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis mengatakan, kendati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), namun pengesahannya tetap harus melalui DPR.

Menarik di sini, dengan masa jabatan SBY yang hanya tinggal menghitung hari, maka dipastikan presiden berikutnya, Joko Widodo (Jokowi) yang akan berhadapan dengan DPR.

"Akankah Perppu itu disetujui, itu jadi soal. Itu yang harus dihitung, yang pasti yang akan berhadapan dengan DPR bukan SBY tetapi Jokowi," sebut Margarito saat berbincang dengan Okezone di Jakarta, Jumat (3/10/2014).

Maka, sambung Margarito yang akan berhadapan dengan Koalisi Merah Putih di parlemen adalah Jokowi, tentu bila melihat dari pengalaman yang ada, koalisi partai pendukung Jokowi di parlemen sudah kalah dengan berbagai pengesahan undang-undang hingga penetapan pimpinan DPR.

"Saya kira situasi seperti itu yang akan dihadapi Jokowi kelak ketika Perppu itu diajukan ke DPR," tuturnya.

Pakar asal Universitas Khairun, Ternate ini menjelaskan, SBY memang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Perppu dengan pertimbangan keadaan objektif dirinya sendiri.

Tetapi, pertimbangan tersebut harus diuji melalui DPR, misal apakah memang benar negara dalam keadaan genting sehingga harus diterbitkan Perppu.

Bila memang pertimbangan itu nantinya diterima DPR, maka Perppu ini harus disahkan, tetapi begitu juga sebaliknya jika tidak maka harus dicabut.

Diketahui, penerbitan Perppu oleh SBY setelah DPR mengesahkan UU Pilkada melalui DPRD. Hal ini tidak selaras dengan SBY yang menginginkan Pilkada langsung dengan sejumlah perbaikan.

Ia berdalih itu dilakukan karena untuk kebaikan rakyat dan Pilkada langsung adalah cara yang baik dalam berdemokrasi.(okzn)
pageads
Tag : politik