Partai Keadilan Sejahtera (PKS) : Presiden Harus Pertimbangkan Dukungan DPR untuk Calon Kepala BIN

Abadijaya News : Masyarakat masih bertanya-tanya kira-kira siapa yang dipilih oleh Presiden Joko Widodo untuk mengisi posisi Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) di periode pemerintahannya.

UU tentang Intelijen Negara mengatur, pengangkatan dan pemberhentian Kepala dan Wakil Kepala BIN ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Kepala BIN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan DPR RI.

Dan untuk mengangkat Kepala BIN, Presiden mengusulkan satu orang calon untuk mendapat pertimbangan DPR RI. Pertimbangan DPR RI terhadap calon Kepala BIN yang dipilih oleh Presiden disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja, tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan pertimbangan calon Kepala BIN diterima oleh DPR RI.

Mahfudz Siddiq, Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR RI yang di periode lalu duduk sebagai pimpinan Komisi I DPR yang antara lain membidangi intelijen, mengatakan, berdasarkan tata tertib DPR pertimbangan DPR diberikan melalui fit and proper test (uji kelayakan).

"Karena itu, mengingat untuk posisi Kepala BIN melewati keterlibatan DPR dalam prosesnya, presiden harus mempertimbangkan penerimaan DPR terhadap calon yang akan diajukan," terangnya kepada RMOL sesaat lalu.

Menurutnya, jika tidak ada perubahan, seharusnya uji kelayakan calon Kepala BIN dilakukan Komisi I, yang pada periode lalu menggagas UU intelijen.

"Karena Komisi I DPR yang menyusun dan memproses perekrutan itu, menurut saya presiden harus juga pertimbangkan faktor dan dukungan Komisi I," tegasnya
pageads
Tag : nasional