"Itu hal yang menyalahi. Kalau penundaan teknis kita memaklumi, kalau substansial berarti telah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang," ujar Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Senin (24/11).
Ia menekankan bahwa DPR dapat melakukan pemanggilan paksa kepada para pejabat eselon I KBUMN dan BUMN. "Kalau sudah tiga kali dipanggil tapi tidak datang, kami bisa panggil paksa. Memang dia hidup di negara mana? Di Indonesia kan semua ada aturannya," tegasnya.
Serupa, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menegaskan apa yang dilakukan Rini adalah salah bahkan mulai dari mekanisme pengirimannya. "Ini alamat suratnya saja sudah salah. Kenapa harus ke sekretariatan jenderal? Yang mengundang itu adalah pimpinan DPR sehingga yang betul harus dilayangkan ke pimpinan DPR," tuturnya di tempat dan waktu yang sama.
Menteri BUMN Rini Soemarno mengirim surat permintaan penundaan rapat ke DPR. Adapun bunyi dari surat tersebut adalah "Sehubungan dengan adanya beberapa surat undangan dari Deputi Persidangan dan KSAP-DPR RI kepada Deputi Menteri BUMN dan BUMN untuk melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI dengan Deputi Menteri BUMN dan BUMN, maka dengan ini kami mengharapkan bantuannya untuk sementara waktu tidak menerbitkan undangan Rapat Dengar Pendapat dengan Pejabat Eselon I KBUMN dan BUMN sampai dengan adanya arahan lebih lanjut dari Pimpinan."
Agus mengakui bahwa memang situasi DPR masih belum begitu kondusif, seperti masih kosongnya wakil ketua di semua komisi sebagai hasil dari nota kesepahaman antara Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih.
"Ini kan bukan mengenai interpelasi atau MD3. Ini kan melaksanakan RDP dan komisi yang telah ada sekarang itu sah sehingga jika diberikan undangan ya mereka harus datang," tegasnya.(cnn)
Tag :
Kabinet