Bahkan Djan tak akan melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap kader PPP di parlemen yang berada dibarisan kubu Romi.
"Kita tidak menganut paham PAW, pecat memecat. Kecuali melanggar undang-undang, atau melanggar hukum dan kasusnya sudah inkrah," katanya di Jakarta, Minggu (9/11/2014).
Djan Faridz menyayangkan keputusan pihak Romi yang telah memecat sejumlah kader seperti Lulung Abraham Lunggana atau Haji Lulung sebagi Ketua DPW PPP Provinsi DKI Jakarta.
Pasalnya kepengurusan DPP PPP dibawah Romi telah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usahan Negara (PTUN) sehingga kepengurusannya tidak memiliki dasar hukum lagi.
"Apa dia mengerti hukum. Dia juga harusnya sadar mencari kader itu susah," katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan gugatan tertanggal 6 November 2014 melalui surat keputusan Nomor 217/G/2014/PTUN - JKT. Gugatan ini diajukan oleh pihak PPP kubu Djan Faridz.
Dalam putusannya itu PTUN memerintahkan kepada Tergugat (kubu Romi) untuk menunda pelaksanaan SK Menkumham RI Nomor M.HH 07.AH.11.01 Tahun 2014 tanggal 28/10/14 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PPP, selama proses pemeriksaan perkara berlangsung, sampai dengan putusan dalam perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.[inilah]
Tag :
politik