DPR Akan Meminta Penjelasan Jokowi Soal Penggabungan Kabinet

Abadijaya News : DPR akan meminta penjelasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal perubahan nomenklatur kementerian. Hal itu sudah disetujui peserta rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus) antar fraksi.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Firman Subagyo, mengatakan perubahan kementerian menimbulkan kesimpangsiuran dan perlu pencocokan dengan Undang-Undang tentang Kementerian Negara.

"Untuk menjawab kesimpangsiuran, DPR akan mengundang Presiden dalam rapat gabungan, nanti terserah Presiden siapa yang akan ditugaskan untuk menjelaskan kepada DPR tentang esensi penggabungan-penggabungan itu (kementerian)," katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2014).

Firman menegaskan, jangan sampai pertimbangan yang telah diberikan DPR diabaikan begitu saja oleh Presiden. Jika diabaikan, surat yang dilayangkan Presiden untuk meminta pertimbangan DPR soal nomenklatur kementerian hanya sekadar basa-basi saja.

"Kita akan minta penjelasan dulu, yang penting argumentasinya rasional," tuturnya.

Firman mengatakan, penggabungan kementerian yang masih dipersoalkan seperti lingkungan dan kehutanan. Soal lingkungan hidup meliputi berbagai aspek, tidak hanya fokus masalah kehutanan, tapi ada hal lain seperti masalah pertambangan di laut, hutan, dan darat.

"Kemudian soal perguruan tinggi, karena kalau bicara masalah riset sekarang tidak hanya di perguruan tinggi saja, pendidikan menengah atas juga sudah melakukan riset, bahkan mereka sudah mengikuti olimpiade sains. Itu kan hasil dari riset anak-anak SMA," tegasnya.

Sambung Firman, satu-satunya cara yang bisa dilakukan adalah dengan mengundang Presiden untuk
menjelaskan alasan penggabungan kementerian. Jika alasannya rasional tentu akan diterima.

"Ini konsekuensinya setelah rapat gabungan itu. Intinya adalah kita minta penjelasan karena sudah ada surat dari DPR tentang masalah pandangan, saran sebagaimana permintaan presiden," pungkasnya.

Diketahui, Presiden Jokowi mengirim surat untuk meminta pertimbangan DPR terkait pengubahan dan penggabungan kabinet di pemerintahannya.

Adapun, kementerian yang diubah meliputi Kementerian PU dan Kementerian Perumahan Rakyat menjadi Kementerian PU dan Perumahan Rakyat, lalu Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menjadi Kementerian Pariwisata.

Kemudian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi dua yaitu Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi.

Untuk Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup dijadikan satu menjadi Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kementerian PDT diubah menjadi Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Desa dan Kementerian Daerah Tertinggal, serta Menko Kesejahteraan Rakyat diubah jadi Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. (okezon)
pageads
Tag : Parlemen