Abadijaya News : Wakil
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah mengatakan Indonesia tidak
mengenal adanya dualisme dalam pemerintahan. Termasuk dualisme adanya
DPR tandingan versi Koalisi Indonesia Hebat.
"Saya ulang lagi ya, supaya masyarakat itu juga clear. Bahwa negara tidak mengenal konsep dualisme," ujar Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Jumat 31 Oktober 2014.
Oleh sebab itu menurut Fahri, Sekretariat Jenderal DPR juga tidak mungkin melayani adanya dualisme di DPR. Menurut Fahri Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti bertanggung jawab kepada pimpinan DPR yang diketuai Setya Novanto.
"Nah pimpinan dewan itu secara kolektif kolegial menyusun jadwal. Jadwal itu disusun berbarengan dengan rapat Bamus (badan musyawarah)," katanya.
"Saya ulang lagi ya, supaya masyarakat itu juga clear. Bahwa negara tidak mengenal konsep dualisme," ujar Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Jumat 31 Oktober 2014.
Oleh sebab itu menurut Fahri, Sekretariat Jenderal DPR juga tidak mungkin melayani adanya dualisme di DPR. Menurut Fahri Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti bertanggung jawab kepada pimpinan DPR yang diketuai Setya Novanto.
"Nah pimpinan dewan itu secara kolektif kolegial menyusun jadwal. Jadwal itu disusun berbarengan dengan rapat Bamus (badan musyawarah)," katanya.
Politisi Partai Keadilan
Sejahtera itu mengajak agar semua pihak tidak terjebak pada terminologi
dualisme DPR. Sebab, Indonesia merupakan negara hukum yang semuanya ada
aturannya.
Ia menjelaskan bahwa sidang Paripurna yang digelar Koalisi Indonesia Hebat pagi tadi tidak sah dan ilegal. "Sebab kata-kata Paripurna itu juga terminologi hukum. Didefenisikan di dalam Undang-undang," ujarnya.
Terkait mosi tidak percaya kepada pimpinan DPR, Fahri mengatakan istilah mosi tidak percaya tidak dikenal dalam sistem presidensial.
"Dalam presidensial tidak ada mosi tidak percaya, apalagi kepada kawan sendiri. Kita ini kan sama-sama dipilih oleh rakyat," katanya.(viva)
Ia menjelaskan bahwa sidang Paripurna yang digelar Koalisi Indonesia Hebat pagi tadi tidak sah dan ilegal. "Sebab kata-kata Paripurna itu juga terminologi hukum. Didefenisikan di dalam Undang-undang," ujarnya.
Terkait mosi tidak percaya kepada pimpinan DPR, Fahri mengatakan istilah mosi tidak percaya tidak dikenal dalam sistem presidensial.
"Dalam presidensial tidak ada mosi tidak percaya, apalagi kepada kawan sendiri. Kita ini kan sama-sama dipilih oleh rakyat," katanya.(viva)
Tag :
Parlemen