Abadijaya News :Presiden Nomor 7 Tahun 2014 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 3 November 2014 tidak bisa dianggap sebagai payung hukum pelaksanaan tiga kartu sakti yang baru-baru ini diluncurkan.
Ketiga kartu itu adalah Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KSS).
Pakar hukum tata negara Prof. Yusril
Ihza Mahendra mengatakan, tidak tepat menganggap Inpres Nomor 7 Tahun
2014 sebagai payung hukum kebijakan atau beleid tiga kartu sakti Jokowi.
"Tiap kebijakan harus ada dasar hukumnya
dulu. Setelah itu, Presiden keluarkan instruksi kepada bawahan agar
kebijakan dilaksanakan. Sangat membingungkan kalau dikatakan bahwa
'payung hukum' tiga kartu sakti adalah Inpres," tulis Yusril dalam akun
twitternya, @Yusrilihza_Mhd, Kamis (13/11).
Yusril menyarankan agar pemerintah
segera meluruskan cara berpikir yang salah tersebut. Hal ini penting
dilakukan, kata Yusril, agar tidak ada kebingungan dalam menjalankan
roda pemerintahan
"Kalau pemerintah bingung, rakyat juga
bingung. Karena itu pemerintah harus jernih pikirannya dan tahu apa yang
harus dilakukan," kata Yusril.
Diberitakan sebelumnya, Jokowi telah
menandatangani Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan
Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan
Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif.
Dikutip dari laman setkab.go.id, beleid
yang ditandatangani pada 3 November lalu itu ditujukan kepada: 1. Menko
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK); 2. Menko Polhukam; 3. Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas; 4. Mendagri; 5.
Menteri Keuangan; 6. Menteri Kesehatan; 7. Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan; 8. Menteri Sosial; 9. Menteri Agama.
Selain itu, Inpres No. 7/2014 juga
ditujukan kepada 10. Menkominfo; 11. Menteri BUMN; 12. Jaksa Agung; 13.
Panglima TNI; 14. Kapolril 15. Kepala BPKP; 16. Kepala Badan Pusat
Statistik; 17 Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
18. Dirut BPJS Kesehatan; 19. Para Gubernur; dan 20. Para
Bupati/Walikota(jpnn)
Tag :
nasional