"Angkuh bagaimana ya itu tegas namanya. Bandingkan dengan kebijakan orang Indonesia digantung disana, siapa yang angkuh?" Ujar Tedjo di Istana Bogor, Jum'at (28/11) malam.
Tedjo menjelaskan bahwa pernyataan media Malaysia ini cenderung sepihak dalam menilai pemerintah Indonesia, karena menurut Tedjo penenggelaman dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Sebelumnya menteri kelautan dan perikanan susi Pudjiastuti menjelaskan, dasar hukum penenggelaman kapal tercantum jelas dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan. Ayat (4) pasal tersebut, mengatakan dalam melakukan fungsi pengawasan dan penegakan hukum maka penyidik atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
“Kapal yang tidak memiliki surat, awak kapalnya bukan orang Indonesia dan kapal itu hanya memakai bendera Indonesia. Sudah jelas tidak mematuhi aturan yang ditetapkan. Kita jangan sampai diatur negara orang," tegas Tedjo.
Senada dengan Tedjo, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga mengatakan kebijakan penenggelaman kapal terkait dengan kedaulatan negara. "Ini terkait dengan harga diri dan kehormatan negara, pertahanan wilayah dan Sumber Daya Alam. Kapal asing ini yang seenaknya saja," ujar Tjahjo. (cnn)
Tag :
Kabinet