Kini Pemkab Simeulue mempertanyakan ke pemerintah pusat tentang bisnis Susi di pulau milik pemerintah tersebut.
Pulau Sevelak berada di wilayah
administrasi Kecamatan Teupah Barat. Pulau Sevelak merupakan salah satu
pulau di wilayah Kecamatan Teupah Barat yang diperkirakan seluas 500
meter persegi.
Pulau yang kini berubah nama menjadi
Pulau Susi itu ditumbuhi pohon kelapa dan pohon liar serta dikelilingi
batu karang. Kini pulau tersebut menjadi pulau pribadi yang digunakan
untuk bisnis oleh Susi.
Pulau Sevelak yang sebelumnya tidak
dihuni dan saat ini telah dihuni karyawan Susi itu dapat dijangkau dari
dua desa terdekat, yakni Desa Salur dan Desa Lasengalu, serta dari
sejumlah desa lainnya dengan waktu tempuh perjalanan laut kurang dari
dua jam.
Penjualan pulau yang dilarang itu kini
bermasalah. Jual beli Pulau Sevelak antara Susi Pudjiastuti, pengusaha
lobster yang kini menjadi anggota kabinet Jokowi-JK, terjadi sekitar
2007. Jual beli tersebut tidak diketahui dan sempat dilarang aparat Desa
Salur, Kecamatan Teupah Barat.
Jual beli tersebut diduga terjadi di
bawah tangan karena tidak ada seorang pun aparat dari tingkat desa,
kelurahan, dan kecamatan yang merasa mengizinkan jual beli pulau
tersebut.
Persoalan sistem administrasi penjualan
dan status Pulau Sevelak yang kini dikenal sebagai pusat
pengembangbiakan lobster dan bisnis pesawat menjadi tanda tanya besar di
jajaran pemerintahan desa, kecamatan, dan kabupaten.
Mantan Kades Salur Sumardi yang
dihubungi Rakyat Aceh (Grup JPNN) pada Rabu (12/11) mengaku sempat
melarang jual beli pulau tersebut. Bahkan, kata Sumardi, hingga kini
tidak diketahui proses jual beli antara Jamal dan Susi Pudjiastuti.
Jamal adalah warga yang sebelumnya mendiami pulau itu.
”Dulunya saya sudah melarang, tahu-tahu
Pulau Sevelak itu sudah menjadi milik Bu Susi. Tidak ada sepotong surat
pun yang kami tanda tangani maupun yang kami proses sampai saya tidak
lagi menjabat Kades,” kata Sumardi.
Bahkan, dia menduga proses itu telah
melangkahi administrasi tingkat desa yang diselewengkan kedua pihak,
yakni mendiang Jamal yang berstatus warga Desa Salur dan Susi
Pudjiastuti. Namun, dia mengaku tidak tahu apakah Susi mengurus jual
beli itu di tingkat kecamatan dan kabupaten.
”Saya kira antara mendiang Jamal dan Bu
Susi sudah mengurus di kecamatan dan kabupaten. Sehingga, mungkin mereka
tidak perlu proses di tingkat desa. Itu aneh, karena Jamal itu warga
Desa Salur,” imbuh Sumardi.
Dia juga mengaku, Pulau Sevelak telah
berubah status dari pemilik area menjadi milik Susi pribadi. Karena itu,
kini Sevelak tak bisa dikunjungi orang luar, selain karyawan Susi.
Bahkan, warga Desa Salur enggan mengunjungi pulau itu karena kini telah
dibangun beberapa landasan helikopter.
Sekretaris Desa (Sekdes) Salur Arifudin
yang dihubungi Rakyat Aceh Rabu mengungkapkan juga tak mengeluarkan izin
jual beli pulau untuk Susi. ”Sampai saat ini saya tidak tahu sistem
kepemilikan pulau itu, apakah telah dijual, disewakan, atau
dikontrakkan. Yang jelas, pulau tersebut bukan lagi milik warga Desa
Salur, tapi telah menjadi milik Susi. Sehingga kami sering menyebut
Pulau Susi,” kata Arifudin.
Dia juga menengarai proses jual beli
Pulau Sevelak tidak diketahui pihak Desa Salur, tapi melibatkan pihak
kecamatan dan pihak Pemkab Simeulue sehingga mulus.
”Saya kira bisa mulus proses jual beli
itu, mungkin ada keterlibatan dari tingkat kecamatan dan tingkat
kabupaten sehingga kami dilangkahi tanpa pemberitahuan kepada kami.
Nyatanya sudah dijual keluarga dari pemilik awal, almarhum Jamal tidak
lagi menggarap di sana. Padahal, dulunya mereka yang menggarap kebun di
sana. Tapi, saat ini hanya karyawan Susi yang ke sana,” tegas Sekdes.
Bukan hanya aparat desa, aparat berwajib
juga tidak tahu bahwa Pulau Sevelak itu telah dijual.
”Tidak ada satu
berkas pun yang ada sama kami tentang pulau itu telah menjadi milik Bu
Susi. Kapan dijualnya, atau apakah disewakan atau tidak, saya tidak tahu
sedikit pun,” kata Kapolsek Teupah Barat Aiptu Mulfitri yang ditemui
Rakyat Aceh Rabu.
Padahal, menurut dia, seharusnya status dan sistem pengelolaan pulau yang diduga telah dijual itu harus jelas.
Bagaimana proses jual belinya? Kalaupun
Sevelak disewakan atau dikontrakan, prosesnya juga harus jelas. ”Supaya
bila terjadi hal-hal yang tak diinginkan di kemudian hari, pihak aparat
berwajib dapat mengantisipasi,” ujar Mulfitri.
Tudingan adanya dugaan kongkalikong
dalam jual beli pulau terhadap pihak kecamatan dan kabupaten dibantah
Mantan Camat Teupah Barat Zulfadli Abidin yang dihubungi terpisah oleh
Rakyat Aceh Selasa (11/11).
”Kami tidak terlibat apa pun dalam
proses jual beli pulau itu. Bagaimana sistemnya antara pemilik dan Susi,
itu tidak ada sama sekali,” tegas dia.
Bahkan, Zulfadli menjelaskan sempat
memanggil dan memperingatkan Jamal bahwa Pulau Sevelak dilarang untuk
diperjualbelikan. Pihak kecamatan saat itu, kata dia, melarang keras
penjualan pulau tersebut. Kok tahu-tahu status kepemilikan pulau itu
berubah?
”Dari dulu saya bersikukuh tidak
mengizinkan pulau itu dijual. Jika itu dijual, tentu surat-surat
administrasinya harus melalui kecamatan. Tapi, sampai saya tidak lagi
menjabat camat, tidak ada satu pun surat akta jual beli yang kami
keluarkan untuk kedua belah pihak,” tandas Zulfadli.
Bahkan, dia mengaku heran dan tidak
mengetahui proses jual beli antara Jamal yang meninggal pada 2013 dan
Susi. Akibatnya, Pulau Sevelak dikuasai Susi Pudjiastuti. Kedoknya,
pulau itu digunakan sebagai tempat penangkaran dan pengembangbiakan
lobster.
Zulfadli juga menyarankan Rakyat Aceh
supaya melacak dan mempertanyakan kepada mantan Bupati Simeulue Drs H
Darmili terkait sistem pengolahan dan perubahan administrasi sehingga
pulau itu dimiliki menteri Susi.
Ternyata Darmili juga tidak mengetahui status penguasaan pulau itu, yakni dibeli, disewa, atau dikontrakkan.
”Saya tidak tahu sistem pengolahan Pulau
Sevelak. Kalau dijual, disewakan, atau dikontrakkan, itu saya tidak
mengetahui. Mungkin yang mengetahui camat yang lama,” kata Darmili.
Senada, Bupati Simeulue Drs H Riswan N.S. mengaku tak tahu-menahu tentang kepemilikan pulau tersebut.
”Kalau sistem kepemilikan Pulau Sevelak
itu, saya tidak tahu. Itu terjadi prosesnya pada pemerintahan yang lama.
Apakah disewakan, dikontrakkan, atau dijual, itu saya tidak tahu
apa-apa,” tandas Riswan.
Tag :
Kabinet