Abadijaya News : Anggota
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mahfudz Siddiq mengatakan bahwa
sidang paripurna dan pelantikan pimpinan DPR tandingan Koalisi
Indonesia Hebat (KIH) kemarin adalah tidak sah. Menurutnya, bila
pimpinan DPR sekarang dianggap tidak sah oleh KIH maka semua kabinet
Presiden Joko Widodo (Jokowi) Cacat Hukum.
"Paripurna KIH kemarin bukan paripurna," katanya di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu, 1 November 2014.
"Paripurna KIH kemarin bukan paripurna," katanya di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu, 1 November 2014.
Mahfudz menambahkan,
salah satu alasan pimpinan DPR tidak sah adalah tidak adanya
pengangkatan sumpah oleh Mahkamah Agung (MA). Alasan lain catatan
sejarah, tidak pernah ada pimpinan DPR yang bersidang tanpa ada sumpah
di depan MA.
"Selama ini belum ada sejarahnya pimpinan DPR yang belum dilantik oleh MA memimpin rapat paripurna," ujar dia.
Dengan adanya DPR tandingan ini sangat berpengaruh pada pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden, Jusuf Kalla (JK). Sebab keputusan yang telah diambil DPR Tandingan nantinya bisa dianggap tidak sah.
"Kalau pimpinan DPR yang sekarang dianggap tidak sah, berarti nomenklatur (tata nama-red) yang diajukan Jokowi cacat hukum," ucapnya. (viva)
Dengan adanya DPR tandingan ini sangat berpengaruh pada pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden, Jusuf Kalla (JK). Sebab keputusan yang telah diambil DPR Tandingan nantinya bisa dianggap tidak sah.
"Kalau pimpinan DPR yang sekarang dianggap tidak sah, berarti nomenklatur (tata nama-red) yang diajukan Jokowi cacat hukum," ucapnya. (viva)
Tag :
Parlemen