Namun politikus PKS itu menyampaikan, apabila DPR kembali berjalan normal maka Perppu Pilkada kemungkinan besar akan ditolak mengingat peta kekuatan koalisi di DPR.
"Kalau dari sisi jumlah, KMP kan dari awal dia yang mendesain (UU Pilkada), Koalisi Merah Putih menang. Tapi itu tadi kalau kuorumnya belum tercapai apakah dia bisa mengambil keputusan? Kalau ada pengambilan keputusan peluangnya ditolak," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (10/11).
Sebagai pelaku Undang-undang, lanjut Agus, KPU harus menyiapkan PKPU berdasar peraturan yang sudah berlaku yakni Perppu Nomor 1 dan 2 yang mengatur Pilkada.
"Ada kemungkinan ini tertunda-tunda keputusannya kalau DPR-nya masih seperti sekarang," pungkasnya.(berita1)
Tag :
Parlemen