Ridwan mengatakan, selain bisa diboikot oleh kubu Koalisi Merah Putih Jakarta di DPRD DKI, pemilihan wakil gubernur oleh Ahok dan pengangkatannya juga bisa berbuah digugatnya aturan yang dipakai ke Mahkamah Konstitusi.
“Itu kalau memakai konstruksi hukum UU No 32 tahun 2014, kalau pengangkatan wagub pakai Perppu lagi,” kata Ridwan saat dihubungi CNN Indonesia, Jumat (28/11).
Jadi, menurut Ridwan, bisa diboikotnya pengangkatan wagub dan digugatnya aturan yang dipakai untuk pengangkatan wakilnya Ahok kalau memakai jalur Perppu ke Kemendagri. “Ini karena ada UU No 22 tahun 2014 tentang Pilkada Langsung dan UU No 22 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang diabaikan,” ujarnya.
Budayawan Betawi ini melanjutkan, pemilihan dan pengangkatan wagub harus memperhatikan dulu mekanismenya. “Perppu yang dipakai baru dibahas di DPR awal tahun 2015,” kata Ridwan.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disapa Ahok hingga kini belum didampingi oleh wakil. Ahok menginginkan wakilnya tak dari kalangan politisi. Ia lebih memilih dari kalangan profesional yang dinilainya lebih memahami persoalan dan bisa diajak kerja keras. Sejauh ini setidaknya sudah ada tiga nama yang dikantonginya yang kemudian diserahkan ke Kemendagri untuk diproses.(cnn)
Tag :
Daerah