Bahkan, Kepala Korlantas Polri Condro Kirono membantah bahwa bentuk tilang terhadap pelanggaran lalu lintas bukan disebut dengan biaya tapi denda.
"Informasi dari mana? terkait pelanggaran Undang-Undang lalu lintas, namanya denda bukan biaya, kalau biaya terkait proses administrasi," ucap Condro di Jakarta, Senin (1/12/2014).
Lebih lanjut, Condro menegaskan, saat penentuan besaran denda pun tiap daerah bisa saja berbeda. Hal itu karena, kata dia, tergantung pada putusan oleh hakim saat proses sidang pelanggaran lalu lintas digelar.
"Besarnya denda akan diputuskan oleh hakim yang menyidang tilang. Terima kasih," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Agus Rianto enggan menanggapi hal tersebut. Pasalnya, informasi tentang biaya tilang lalu lintas 'terbaru' itu tidak jelas sumbernya.
"Infonya dari mana? Itu (broadcast message) tidak jelas. Dan saya tidak bisa mengomentari info yang tidak jelas," tuturnya.
Hal senada diungkapkan lembaga swadaya masyarakat pemantau kepolisian, Indonesia Police Watch. Menurut Ketua Presidium IPW Neta S Pane, pihaknya sampai saat ini belum mendapatkan informasi terkait kenaikan biaya tilang.
"Saya belum dapat info soal ini. Belum ada informasi lengkap soal itu yang kita dapat," tuturnya.
Apalagi, kata Neta, patokan denda tilang itu berdasarkan ketetapan hakim dan besarannya ditentukan oleh perda. Sehingga setiap daerah besaran tilangnya berbeda-beda untuk satu pelanggaran.
"Esensi dari keberadaan tilang, bukanlah sekadar penegakan hukum, lebih dari itu adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalulintas, sehingga ketertiban berlalu lintas menjadi budaya. Dengan demikian pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya bisa diminimalisir," ucap Neta.
Artinya, lewat tilang seharusnya Polri bisa mengajak tiap-tiap anggota masyarakat menjadi pelopor keselamatan berlalulintas. "Kesadaran ini harus terus menerus dibangun karena korban kecelakaan lalulintas," tuturnya.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa per 1 Desember 2014 Mabes Polri menetapkan biaya tilang terbaru di Indonesia. Dimana informasi tersebut memuat besarnya biaya berdasarkan pelanggaran yang dibuat pengguna kendaraan.
Misalnya, tidak ada STNK Rp.500,000, tidak membawa SIM Rp.250,000, tidak pakai Helm Rp.250,000, penumpang tidak pakai helm Rp.250,000, tidak pakai sabuk pengaman Rp.250,000.
Kemudian melanggar lampu lalu lintas untuk Mobil Rp.250,000 lalu Motor Rp. 100.000, tidak pasang isyarat mogok Rp. 500,000, pintu terbuka saat jalan Rp.250,000, Perlengkapan mobil Rp.250,000, melanggar TNBK Rp.500,000, menggunakan saat mengemudi HP/SMS Rp.750,000, tidak memiliki spion, klakson bagi motor dan mobil Rp.250,000. Sedangkan melanggar rambu lalu lintas Rp.500,000 (PR)
Tag :
Hukum