Abadijaya News: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengakui kementeriannya salah ketik dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) tanggal 25 November 2014 tentang pemberhentian dengan hormat Bupati Bogor nonaktif Rahmat Yasin mengingat, mantan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu dipidana 5,6 tahun penjara dalam perkara suap rekomendasi tukar-menukar lahan hutan lindung di Kabupaten Bogor.
"Hanya kesalahan ketik saja, sudah kita sampaikan ke Pak Pandu (pimpinan KPK Adnan Pandu Praja) juga," kata Tjahjo usai mendatangi Kantor KPK dalam rangka berkordinasi, di Jakarta, Jumat (19/12).
Menurutnya, Kemdagri langsung memberhentikan Rahmat Yasin berdasarkan putusan pengadilan yang menyatakan kepala daerah terbukti korupsi. Bukan hanya kepada Rahmat Yasin, tetapi kepala daerah lainnya yang terbukti korupsi diberhentikan dengan tidak hormat.
"Yang benar karena dia bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Tidak hanya dia (Rahmat Yasin) termasuk (Wali Kota) Palembang, langsung Kemdagri memberhentikan titik. Tidak ada kalimat dengan hormat," kata Tjahjo.(brt1)
Tag :
Kabinet