"Harus ada Undang-Undangnya, paling tidak itu Keppres (Keputusan Presiden), jangan edaran," ujar Fahri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2014).
Menurut Fahri, surat edaran sifatnya hanya imbauan, tidak mengikat. Sehingga, Fahri menilai langkah Jokowi untuk melakukan revolusi mental dengan cara hidup sederhana di kalangan PNS tidak memiliki efek yang signifikan.
"Karena kalau mengimbau yang repot anak buahnya, tapi harus ada keputusan yang berefek. Presiden jangan buat imbauan, tapi buat peraturan, dan regulasi," ucap Fahri.
Fahri pun menilai langkah yang diambil pemerintah untuk menciptakan budaya sederhana mulai dari lingkungan PNS tersebut cukup baik.
"Kami tidak ada masalah, yang penting platformnya penyederhanaan. Kita tahu kita sedang boros atau hemat, kita tahu itu, konsep penghematan kebijakan," tutur Fahri.(tbn)
Tag :
politik