"Ini mekanisme Perppu mulai kami cermati," ujar Fahri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2014).
Menurut Fahri, perlunya dicermati mekanisme Perppu tersebut supaya pihak eksekutif atau Presiden tidak melulu menggunakan Perppu dengan alasan yang mendesak.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera itu mengatakan jangan sampai Perppu justru menjadi jalan pintas bagi Presiden untuk menetapkan suatu kebijakan.
"Apagi sekarang Presiden trennya beda partai dengan DPR. Jangan sampai mendorong Presiden mengambil langkah jalan pintas yang berbahaya secara nasional," kata Fahri.
Seperti diketahui, salah satu syarat Presiden bisa mengeluarkan Perppu secara umum yaitu apabila Negara dalam keadaan darurat.
Pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Perppu kembali diterbitkan mengenai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yaitu Perppu Nomor 1 Tahun 2014(tbn)
Tag :
Parlemen