Abadijaya News: Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan jika pihaknya telah
menerima sekira 6.000 kasus pelanggaran HAM sepanjang tahun ini. Dari
seluruh kasus, 40 persen di antaranya ternyata dilakukan oleh aparat
kepolisian.
"Aparat kepolisian menjadi pelanggar HAM terbanyak tahun ini. Disusul oleh pemerintah daerah dan korporat, seperti BUMN dan swasta," kata Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Siane Indriani, di Omah Munir, Kota Batu, Jawa Timur, Senin 12 Desember 2014.
Pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat kepolisian, dikatakannya, sering kali terjadi pada proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap tersangka.
"Tak jarang tindakan kekerasan seperti pemukulan terjadi dalam proses BAP untuk mengumpulkan informasi, itu termasuk pelanggaran HAM," katanya.
Sementara itu, pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pemda berupa penggusuran hunian ilegal warga yang dibangun di bantaran sungai atau aset pemerintah yang lain.
Serupa dengan pemda, pelanggaran yang dilakukan oleh BUMN umumnya juga menyangkut sengketa tanah antara masyarakat dan BUMN, "Misalnya sengketa tanah yang berlangsung antara PTPN dan masyarakat sekitar," katanya.
Kata dia, fenomena tersebut berubah jika dibandingkan dengan era Orde Baru, di mana pelaku pelanggaran HAM terbanyak adalah aparat dari militer.
"TNI saat ini masih melakukan pelanggaran HAM, namun umumnya mereka melakukan tindak kekerasan sebagai beking korporat tertentu, itu masuk dalam ranah korporat juga," katanya.
Siane menambahkan, jumlah kasus pelanggaran HAM itu diyakini jauh lebih sedikit dbandingkan pelanggaran HAM yang terjadi sebenarnya. Dari kasus yang dilaporkan atau dilakukan lewat investigasi, sebagian besar berada di Jakarta.
"Aparat kepolisian menjadi pelanggar HAM terbanyak tahun ini. Disusul oleh pemerintah daerah dan korporat, seperti BUMN dan swasta," kata Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Siane Indriani, di Omah Munir, Kota Batu, Jawa Timur, Senin 12 Desember 2014.
Pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat kepolisian, dikatakannya, sering kali terjadi pada proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap tersangka.
"Tak jarang tindakan kekerasan seperti pemukulan terjadi dalam proses BAP untuk mengumpulkan informasi, itu termasuk pelanggaran HAM," katanya.
Sementara itu, pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pemda berupa penggusuran hunian ilegal warga yang dibangun di bantaran sungai atau aset pemerintah yang lain.
Serupa dengan pemda, pelanggaran yang dilakukan oleh BUMN umumnya juga menyangkut sengketa tanah antara masyarakat dan BUMN, "Misalnya sengketa tanah yang berlangsung antara PTPN dan masyarakat sekitar," katanya.
Kata dia, fenomena tersebut berubah jika dibandingkan dengan era Orde Baru, di mana pelaku pelanggaran HAM terbanyak adalah aparat dari militer.
"TNI saat ini masih melakukan pelanggaran HAM, namun umumnya mereka melakukan tindak kekerasan sebagai beking korporat tertentu, itu masuk dalam ranah korporat juga," katanya.
Siane menambahkan, jumlah kasus pelanggaran HAM itu diyakini jauh lebih sedikit dbandingkan pelanggaran HAM yang terjadi sebenarnya. Dari kasus yang dilaporkan atau dilakukan lewat investigasi, sebagian besar berada di Jakarta.
Sementara itu, daerah
yang berpotensi memiliki lebih banyak kasus pelanggaran HAM belum
terpantau maksimal. "Mungkin karena akses fasilitas dan informasi
tentang Komnas HAM ini masih terbatas," katanya menduga.(vv)
Tag :
Info