“Proses penyempurnaan Kurikulum 2013 tidak berhenti, akan diperbaiki dan dikembangkan, serta dilaksanakan di sekolah-sekolah percontohan yang selama ini telah menggunakan Kurikulum 2013 selama tiga semester terakhir,” kata Anies dalam keterangan tertulisnya, Jumat (05/12) malam.
Kurikulum 2013 secara bertahap dan terbatas telah diterapkan pada tahun pelajaran 2013/2014 lalu. Penerapannya telah dilakukan pada 6.221 sekolah di 295 kabupaten/kota. Sekolah tersebut terdiri atas 2.598 sekolah dasar, 1.437 sekolah menengah pertama, 1.165 sekolah menengah atas, dan 1.021 sekolah menengah kejuruan.
Anies mengatakan, hanya sekolah-sekolah inilah yang diwajibkan menjalankan kurikulum tersebut sebagai tempat untuk memperbaiki dan mengembangkan Kurikulum 2013 ini. “Bila ada yang merasa tidak siap silakan ajukan pengecualian, tetapi secara umum sudah siap,” katanya.
Sekolah percontohan kurikulum 2013 ini selanjutnya akan terus dievaluasi. Setelah dievaluasi kemudian Kurikulum 2013 akan diterapkan secara bertahap. Tahapan penerapannya bukan berbasis kepada guru, tetapi kepada sekolah.
Selain sekolah percontohan tersebut, sekolah yang baru satu semester menerapkan Kurikulum 2013 akan tetap menggunakan Kurikulum 2006. Kurikulum 2013 benar-benar diterapkan setelah mereka siap. Untuk sementara, mereka akan kembali menggunakan Kurikulum 2006.
Namun jika ada sekolah yang telah menerapkan Kurikulum 2013 selama satu semester dan merasa siap maka tidak dianjurkan menerapkannya.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menurut Anies mengambil keputusan ini berdasarkan fakta bahwa sebagian besar sekolah belum siap melaksanakan Kurikulum 2013 karena beberapa hal. Misalnya belum adanya kesiapan buku, sistem penilaian, penataran guru, pendampingan guru dan pelatihan Kepala Sekolah.
Kurikulum pendidikan nasional kata Anies memang harus terus-menerus dikaji sesuai dengan waktu dan konteks pendidikan di Indonesia. Ini bertujuan untuk mendapat hasil terbaik bagi peserta didik.
"Tidak ada niat untuk menjadikan salah satu elemen pendidikan menjadi percobaan apalagi siswa yang menjadi tiang utama masa depan Bangsa,” katanya.
Anies membantah jika ada anggapan penghentian kurikulum 2013 dan pemberlakuan kurikulum 2006 ini melanggar Undang-undangn Sistem Pendidikan Nasional karena penerapan kurikulum ganda. Menurutnya, yang terjadi saat ini bukan penerapan untuk dua kurikulum, tetapi uji terhadap sebuah kurikulum baru.
Sementara untuk proyek pengadaan buku ajar yang kontraknya sudah ditandatangani, Anies meminta untuk tetap dilanjutkan. Buku-buku yang sudah dicetak nantinya tetap dikirimkan ke sekolah untuk disimpan."Pemanfaatannya ketika guru dan kepala sekolah siap, jadi tidak ada perubahan,” ujarnya. Tapi bagi pemerintah daerah yang belum melakukan kontrak diminta untuk menunda lebih dulu. (cnn)
Tag :
nasional