Pemred Media Pembuat Kartun Nabi Muhammad Di Tetapkan Jadi Tersangka



Abadijaya News: Korps Muballigh Jakarta (KMJ) mengapresiasi Penyidik Polda Metro Jaya yang menetapkan pemimpin redaksi harian The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat, sebagai tersangka kasus penistaan agama, pada Kamis (11/12). KMJ menilai langkah Polda Metro sebagai  bentuk dari profesionalitas penyidik untuk memproses laporan.

"Alhamdulillah, setelah melaporkannya pada Juli, akhirnya kasus penistaan agama Islam ini mulai menunjukkan arahnya. KMJ sangat menghargai profesionalitas penyidik Polda Metro Jaya dalam menangani laporan kami. Sebagai rangkaian penanganan kasus ini, Jumat, 12 Desember pukul 13.30 WIB, penyidik kembali memanggil saya di Subdit Keamanan Negara (Kemnag) Ditreskrimum," ujar Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah KMJ, Edy Mulyadi, dalam rilisnya.

Dia mengatakan, laporan yang disampaikan KMJ dalam kasus ini merupakan pesan yang sangat jelas kepada semua pihak agar tidak melakukan penistaan agama Islam yang dianut mayoritas penduduk Indonesia. Sudah seharusnya setiap pemeluk agama bisa hidup berdampingan dengan damai dan saling menghormati.

Kasus ini bermula dari terbitan The Jakarta Post pada Kamis, 3 Juli 2014 halaman 7. Koran berbahasa inggris itu memuat karikatur yang mencantumkan kalimat tauhid laa ilaaha illallah (tidak ada tuhan selain Allah) pas di atas tengkorak khas bajak laut. Kartun ini menimbukan kesan seolah-olah Islam adalah agama bengis yang senang menumpahkan darah sebagaimana karakteristik bajak laut.The Jakara Post Minta Maaf dan Tarik Karikatur

Menurut KMJ, penghinaan tersebut semakin bertambah, karena pada bagian dalam tengkorak itu ditulis kalimat Allah, Rasul, Muhammad. Rangkaian tiga kata dengan susunan dari atas ke bawah merupakan bentuk yang terdapat pada cincin Nabi Muhammad SAW, yang sekaligus berfungsi sebagai stempel. Sebagai Nabi dan juga kepala negara, Rasulullah SAW sering mengirimkan surat kepada para kaisar, raja-raja, dan para kepala suku untuk berdakwah. Di akhir surat yang dikirimkan tersebut, kemudian dibubuhi stempel kenabian tersebut.

Sementara itu, pada Kamis (11/12), Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, menerangkan bahwa Meidyatama dijerat Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

"Yang bersangkutan baru akan diperiksa sebagai tersangka pada awal pekan depan," ujarnya.

Pada saat itu, penyidik akan memutuskan apakah akan dilakukan penahanan terhadap tersangka atau tidak.(rmol)



pageads
Tag : Syariah

Related Post: