Jaksa Agung Sita Uang Rp. 500 Juta Dari Tersangka Kasus TransJakarta

Abadijaya News: Kejaksaan Agung menyita uang sebesar Rp500 juta dari tangan Direktur Utama PT Mobilindo Armada Cemerlang (MAC), Budi Susanto atas kasus korupsi pengadaan Bus Transjakarta di Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun 2013.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana. "Tim Penyidik melakukan penyitaan uang sebesar Rp500 juta dari tersangka BS (Budi Susanto)," katanya, Kamis (11/12/2014).

Menurutnya, pengadaan armada Bus Transjakarta senilai Rp1 triliun dan pengadaan Bus untuk peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp500 juta.

"Selanjutnya uang Rp500 juta tersebut dititipkan ke rekening penampungan dana titipan Kejaksaan Agung pada Bank BRI," tambahnya.

Sebelumnya, Dirut PT New Armada dan PT Mobilindo Armada Cemerlang Budi Susanto juga telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp6 miliar.

Selain itu jaksa juga telah menyita uang dari tangan Dirut PT Korindo Motors Chen Cheng Kyeong, sekitar Rp6,2 miliar lebih.

Tinggal yang belum mengembalikan kerugian negara yakni tersangka Agus Sudiarso selaku Direktur PT Ifani Dewi yang kini telah ditahan.

Dalam kasus ini jaksa telah menetapkan tujuh tersangka dan dua orang tersangka telah diseret ke persidangan Tipikor yakni Dradjat Adhyaksa dan Setyo Tuhu.

Sedangkan 5 orang Tersangka lainya yakni mantan Kadishub Udar Pristono, Tersangka Prawoto selaku Pejabat BPPT, Tersangka Budi, Tersangka Chen dan Tersangka Agus. (inilah)



pageads
Tag : Daerah

Related Post: