Saat ditangkap petugas Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP) pada Kamis (11/12), warga Desa Sukaraja,
Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak mengaku memiliki rumah bernilai
ratusan juta rupiah.
Bahkan hari hasil mengemis yang sudah
belasan tahun beroperasi di Kota Serang dan Cilegon, Amat bisa membayar
cicilan kredit rumah, sepeda motor gede (moge) dan mobil pick up sebesar
Rp 10 juta per bulan.
Saat digelandang kantor Satpol PP Serang, Amat mengaku sudah belasan tahun mengemis di wilayah Serang dan Cilegon.
”Ya sekarang sudah punya kreditan mobil
pick up dan motor yang mesinnya gede itu (Yamaha Satria F, red),” ungkap
Amat kepada INDOPOS (Grup JPNN), kemarin.
Kakek yang mengaku berasal dari Malimping,
Kabupaten Lebak ini mengaku, penghasilannya yang didapat dari mengemis
bisa menutupi cicilan rumah, motor dan mobil dan urusan rumah tangga
lain.
”Lumayan buat bayar cicilan mobil dan
motor dan menutupi kebutuhan yang lain, ” kata Amar dengan polos seraya
menyebut untuk mobil DP-nya sebesar Rp 15 juta, cicilannya Rp 3 juta
setiap
bulan.
”Motor DP-nya Rp 4 juta, cicilannya Rp 900
ribu per bulan. Jadi per bulannya harus Rp 4 juta hanya buat bayar
kreditan,” kata Amat.
Ia menuturkan, dari hasil mengemis pemasukan bisa mencapai lebih dari empat juta rupiah per bulan.
”Setiap hari minimal Rp 100 ribu. Kalau
hari libur (Sabtu dan Minggu, red) bisa mencapai Rp 150 ribu sampai Rp
200 ribu per hari,” tutur pria renta ini yang sempat dijaring Satpol PP
Kota Serang di perempatan Ciceri, Kota Serang, lusa kemarin.
Diakui Amat, selain memiliki kendaraan, ia
juga memiliki lio atau tempat pembuatan batu bata di kampungnya. Saat
ini lio itu dikelola oleh anaknya.
”Saya memiliki 7 orang anak, mobil dan
motor dipakai anak yang tinggal di Tangerang, sekarang
saya tinggal di
kontrakan di daerah Ciwaktu,” terangnya.
Pria ini biasa mengemis di Perumahan
Cilegon Indah, Kramatwatu, Warung Pojok, dan Ciceri. Amat mengaku, meski
anaknya seringkali melarang dirinya untuk mengemis, namun ia tetap
memaksa.
”Saya ingin hidup bebas saja, kan enak. Lumayan bisa buat bayar
cicilan mobil,” tegas Amat.
Sementara Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Banten, Nandy S Mulya menanggapi kasus Amat, mengaku sangat perihatin.
Dia berharap Pemkot Serang semakin
intensif melakukan penegakan Perda Perda No. 2 Tahun 2010 tentang
Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat.
”Penegakan Perda ini juga harus berlaku
dua arah, yakni sebagai upaya penyadaran baik kepada pemberi dan
penerima (pengemis),"kata Nandy.
Ia juga mengaku akan segera melakukan koordinasi dengan Dinsos Kabupaten/Kota dalam upaya melakukan pembinaan secara konsisten pada pengemis.(jpnn)
Tag :
Peristiwa