Romahurmuziy akan diperiksa sebagai saksi terkait proses penyidikan kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dengan tersangka Gulat Medali Emas Manurung dan Gubernur Riau, Annas Maamun.
"Diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
Romi saat ini sudah berada di dalam ruang pemeriksaan. Dia tiba di Kantor KPK Jakarta pagi tadi. Tak ada sepatah kata pun yang dilontarkan Romi terkait pemeriksaannya kali ini. Adapun pemanggilannya kali ini merupakan penjadwalan ulang pada pemeriksaan tanggal 18 November 2014 lalu. Saat itu Romi tidak memenuhi panggilan tersebut.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya yakni, Annas dan Gulat. Annas disangka sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya ditangkap oleh satgas KPK dibilangan Cibubur beberapa waktu lalu. KPK berhasil mengamankan alat bukti berupa uang yang terdiri dari 156 ribu dolar Singapura dan Rp 500 juta. Kalau dikurskan ke rupiah nilainya Rp 2 miliar. Diduga uang itu diberikan oleh Gulat kepada Annas terkait proses alih fungsi hutan.
Gulat sendiri disebut memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektar yang masuk dalam Hutan Tanaman Industri di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Gulat disebut-sebut ingin lahannya dipindah ke Area Peruntukan Lainny(rmol)
Tag :
Hukum