"Sudah diperkirakan jaksa agung dari partai tidak akan bisa independen," ujar Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi kepada wartawan baru-baru ini.
Karena itulah menurut Ucok, jangan mengharapkan kasus kredit macet Bank Mandiri tersebut bisa terungkap karena disebut-sebut menyeret Surya Paloh yang tak lain adalah pendiri sekaligus ketua umum Partai Nasdem.
"Publik jangan bermimpi di siang bolong kasus Rp 160 miliar akan di selesaikan secara hukum," paparnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini Surya Paloh pernah diperiksa Kejaksaan Agung. Dalam pemeriksaan pada Senin, 11 Juli 2005 lalu itu, bos Metro TV itu dicecar seputar adanya informasi Metro TV (PT Media Televisi Indonesia) menerima kredit PT CGN senilai Rp 160 miliar.
Surya Paloh diperiksa dengan materi pemeriksaan difokuskan pada penjualan dan pembelian aset PT Tahta Medan oleh PT Tri Manunggal Mandiri Persada (PT TMMP) yang merupakan perusahaan afiliasi dengan Media Group. Aset PT Tahta Medan dibeli dari BPPN dan dijual ke PT Azalea Limited Rp 160 miliar. Menurutnya, PT Media Televisi Indonesia menerima hasil penjualan aset kredit PT Tahta Medan sebesar Rp 160 miliar.
Surya Paloh diperiksa sebagai saksi terhadap tiga tersangka dari direksi Bank Mandiri Neloe cs. PT CGN merupakan salah satu debitor yang terkait kasus kredit macet Bank Mandiri. Tim penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dari PT CGN yaitu Direktur Utama Edison dan Direktur keuangan Diman Ponijan. Mereka telah dieksekusi untuk menjalani hukuman, sedangkan Komisaris PT CGN Saipul hingga kini masih buron.(rmol)
Tag :
Hukum