Kader PDIP, Wakil Bupati Cirebon ditetapkan Sebagai Tersangka

Abadijaya News: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos) yang merugikan negara hingga Rp1,8 miliar.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyo Pramono, mengatakan, penyidik pidana khusus telah meningkatkan kasus tindak pidana korupsi Bansos Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2009, 2010, dan 2011 dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

"Bansos Cirebon telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang tersangka," ujar Widyo di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (19/1/2015).

Dari tiga tersangka tersebut, salah satunya adalah Wakil Bupati Cirebon aktif Tasiya Soemadi (TS). Sementara dua nama lainnya merupakan DPC Kordinator penyerahan Bansos yakni Subekti Sunoto (SS), dan Emon Purnomo (EP).

"Semua sudah ditetapkan tersangka. Untuk total kerugian negara tunggu hasil penyelidikan berikutnya. Untuk sementara Rp 1,8 miliar,"terangnya.

Sebelumnya, Tasya Soemadi pernah menjalani pemeriksaan di Kejagung pada Senin 8 Desember 2014 lalu saat kasus ini masih tahap penyelidikan.

Pemberian dana bansos tersebut terjadi pada masa kepemimpinan Bupati Cirebon, Dedi Supardi. Sedangkan Tasya yang kini Wakil Bupati, sebelumnya adalah Ketua DPRD Kabupaten Cirebon periode 2009-2013 ketika dana tersebut diduga telah disalahgunakan olehnya.(okzn)



pageads
Tag : Hukum