"Surat kelaikan udara dan izin terbang atas lintas negara sebuah maskapai penerbangan ditandatangani langsung oleh Menteri Perhubungan. Jadi yang patut bertanggung jawab atas peristiwa ini adalah Menhub," ujar Anggota Komisi V DPR RI Bambang Haryo, Minggu (4/1).
Politisi Gerindra ini mengungkapkan peristiwa jatuhnya AirAsia QZ8501 bukanlah tanggungjawab dari maskapai penerbangan.
"Maskapai penerbangan sifatnya pasif, yang aktif Kemenhub dalam memberikan izinnya sesuai dengan UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan," lanjutnya.
Dijelaskan oleh Bambang Haryo, dalam UU No 1/2009 Pasal 122 (2) disebutkan, bahwa jaringan dan rute penerbangan luar negeri ditetapkan oleh menteri berdasarkan perjanjian angkutan antar negara.
"UU itu sudah jelas sehingga yang bertanggungjawab adalah Menhub. Dan yang perlu diinvestigasi dan dilakukan penyidikan di Kemenhub," tandasnya.(rmol)
Tag :
Kabinet