Menurut Fadli, dengan statusnya saat ini sudah tidak relevan lagi jika dalam setiap pernyataan Bambang Widjojanto mengatasnamakan institusi anti rasuah tersebut.
"Saya kira kalau memang mau memegang aturan Undang-Undang yang bersangkutan sudah mengundurkan diri, tidak lagi bisa beroperasi sebagai wakil ketua KPK," kata Fadli kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (9/2).
Lebih lanjut, ketika ditanyakan ikhwal pimpinan KPK yang menolak surat pengunduran diri Bambang Widjojanto? Fadli mengaku heran dengan sikap pimpinan KPK itu. Sebab, semua ketentuan dalam bernegara bukan diatur oleh opini melainkan berdasarkan perundang-undangan.
"Para pimpinan KPK menyatakan menolak, masa UU mau dikalahkan oleh opini dari pimpinan KPK, tidak bisa. Yang bersangkutan (BW) tersangka berarti yang bersangkutan harus berhenti dan itu adalah UU atau non aktitif berhenti sementara itu bahasa UU nya," pungkas Wakil Ketua Umum DPP Gerindra tersebut.(akt)
Tag :
politik