Hal tersebut disampaikan salah satu Tim Kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi usai sidang di PN Jaksel, Jakarta, Senin (16/2)
Menurut Fredrich, tim Budi Gunawan akan meminta penyitaan terhadap harta hak pribadi para pimpinan KPK termasuk oknum-oknum yang dianggap terlibat di lembaga antikorupsi tersebut.
"Kami puas dengan hasil keputusan sidang praperadilan, Tapi kami akan mengambil langkah hukum. Kami akan tuntut ganti kerugian. Terhadap KPK, termasuk oknum-oknum KPK secara pribadi kami akan minta sita hak pribadinya. Kami akan minta disita semuanya," tegas Fredrich
Fredrich membeberkan tim hukum akan melayangkan melalui gugatan rehabilitasi dan kompensasi sebagaimana pada pasal 63 Undang-Undang KPK.
Untuk nilai total kerugian ganti rugi secara materil sendri menurut Fredrich akan dibicarakan dengan Budi Gunawan terlebih dahulu.
"Saya tanyakan kepada beliau (BG) berapa yang akan dituntut ganti kerugian. Pengadilan yang sita,"kata Fredrich
Yang pasti katanya, seluruh berkas gugatan sudah disiapkan. Dalam waktu dekat ini pihaknya segera mendaftarkan di pengadilan Tipikor, Jakarta.(rmol)
Tag :
Hukum