Abadijaya News: Kubu Djan Faridz menyambut baik putusan Hakim PTUN Jakarta yang menerima gugatan Suryadharma Ali dan membatalkan SK Menkumham yang melegalkan M. Romahurmuziy sebagai Ketua Umum PPP.
Wakil Ketua Umum versi Muktamar Jakarta, Fernita Darwis, mengharapkan seluruh kader, masyarakat, dan Pemerintah mematuhi keputusan tersebut.
"Saya yakin Yasona (Menteri Hukum dan HAM) mengikuti perkembangan ini. Keluarnya keputusan PTUN artinya berakhir sudah konflik di PPP," kata dia, di Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Terkait langkah banding yang akan ditempuh kubu Romy, Fernita mengatakan hal itu adalah hak Romy yang tidak bisa dilarang. Pihaknya akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Menanggapi tersedu-sedunya hakim dalam membacakan putusannya, Fernita menilai hal itu semata-mata karena hakim terharu setelah membaca surat Ali Imron ayat 3.
"Dia seorang penganut Islam yang sangat tradisional. Dia juga sedih karena umat Islam di bawah naungan partai Ka'bah terbelah," ujar dia.
Fernita menampik tudingan kubu Romy yang menganggap hakim berada di bawah tekanan dengan tangisannya yang tersedu-sedu itu.
Selama sidang, lanjut dia, semua kubu hadir sehingga tidak ada tindakan penekanan. "Kita bukan penguasa, bagaimana bisa menekan?" tutur dia.(PR)
Tag :
Peristiwa