Wakil Walikota Cirebon Melakukan Mutasi Besar-besaran


Abadijaya News: Tindakan Wakil Walikota Cirebon Nasrudin Azis yang merotasi, memutasikan, dan mempromosikan sejumlah pejabat eselon III dan eselon IV, di Pemerintahan Kota Cirebon dianggap tak sesuai prosedur yang ada.
"Saya minta kepada Gubernur untuk tak mensahkan tindakan Wakil Walikota Cirebon ini, karena disini Wakil Walikota Cirebon bukan PLT tetapi hanya mendapatkan surat tugas saja, jadi wewenang untuk memindahkan para pejabat ini seharusnya tidak ada," kata Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Jawa Barat, Sunatra, saat diwawancarai di Gedung DPRD Jabar Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (12/2/2015).
Sunarta menjelaskan wewenang untuk memindahkan pejabat ini mutlak milik Walikota, meski Walikota Cirebon dikabarkan sakit, namun sakitnya bukan sakit permanen, bahkan akhir-akhir ini kondisinya semakin membaik.
"Kekuatan surat ini bisa dibilang lemah karena bukan surat keputusan hanya surat tugas saja, tapi perlu dipertanyakan juga apakah Wakil Walikota tahu apa yang diperbuatnya ini tidak sesuai dengan peraturan yang ada," katanya.
Surat tugas ini, menurutnya sangat berbeda dengan surat keputusan, jika surat keputusan adalah wewenang mutlak Walikota sepenuhnya diberikan kepada yang diperintahkan.
Untuk itu, Sunatra meminta kepada Gubernur Jabar Ahmad Heryawan agar SK-SK pemutasian, perotasian, dan promosi yang dilakukan Wakil Walikota Cirebon, tidak mengganggu stabilitas Pemerintahan Kota Cirebon.
"Akibat perotasian, pemutasian, dan promosi sekehendak hati ini suasana Pemerintahan Kota Cirebon menjadi sangat tidak kondusif. Oleh karenanya, saya meminta Gubernur segera bertindak cepat, agar tak ada luapan-luapan kekecewaan di kalangan PNS Kota Cirebon," ujarnya.
Sebagai contoh, kata dia, ada peristiwa yang mirip dengan kasus ini, yang terjadi pada pemerintahan SBY yang dialami Mendagri pada saat itu. Sejak tanggal 30 Maret 2007, Mendagri pada saat itu M. Ma'ruf dirawat di Rumah Sakit Jantung Harapan Kita. Namun pada 13 April 2007, tim dokter memindahkan perawatannya ke RSPAD untuk rehabilitasi fisioterapi.
Akibat sakit dan harus menjalani perawatan, tugas-tugas Menteri Dalam Negeri untuk sementara ditangani oleh Widodo Adi Sutjipto sebagai Menteri Urusan Dalam Negeri sejak 2 April 2007. Namun Pada tanggal 27 Agustus 2007, Presiden SBY menunjuk Mardiyanto sebagai Mendagri pengganti M. Ma'ruf.
Namun dalam kasus tersebut M. Ma'ruf ini sudah sakit permanen dan sulit disembuhkan, sehingga SBY langsung menunjuk penggantinya, "Tetapi berbeda dengan kasus Wakil Walikota Cirebon tadi, karena Walikota Cirebon Ano Sutrisno justru keadaanya membaik," katanya.
Oleh karenanya, Sunatra berharap Gubernur Jabar Ahmad Heryawan segera menangani permasalahan ini, agar tidak menjadi berkepanjangan dan menimbulkan masalah-masalah baru.(PR)


pageads
Tag : Daerah