Abadijaya News: Pengamat terorisme, Harits Abu Ulya, menyebut pemerintah melalui Kantor Imigrasi telah kehilangan nalar sehat dengan membuat aturan pelarangan nama Muhammad dan Ali di autogate Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.
"Pemerintah seperti kehilangan nalar sehat dan kehilangan kreativitas untuk menempuh cara-cara yang bermartabat soal monitoring lintas batas warga negara," kata Harits kepada Okezone, di Jakarta, Jumat (20/3/2015).
Selain diskriminatif, kata Harits, sistem itu juga bentuk dari mekanisme pemerintah yang menggeneralisasi suatu hal. Dikhawatirkan, pelarangan tersebut menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat.
"Ini sistem atau mekanisme gebyah-uyah (generalisasi) terhadap tiap warga yang memiliki nama Muhammad dan Ali dianggap punya potensi bermasalah terkait isu politik keamanan, yaitu terorisme," ungkapnya.
Direktur Community Of Ideological Islamic Analyst (CIIA) itu menyarankan pemerintah menghindari cara-cara tendensius yang dapat melahirkan keresahan di tengah umat beragama.
"Dan, tindakan seperti itu sejatinya masuk wilayah sensitif atau SARA yang bisa melahirkan ketersinggungan umat Islam mayoritas di Indonesia," tegasnya.
Tag :
Syariah