Somasi ini terkait dengan ucapan Kaka Slank yang menyebut Haji Lulung berbahaya, dan Kaka juga memakai kaos bertuliskan 'Lulung Lulusan Pemulung'.
Kuasa hukum PPM, Ramdan Alamsyah mengatakan, jika dalam dua hari Kaka Slank tidak menberikan klarifikasi dan tidak meminta maaf kepada Haji lulung, maka pihaknya akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan Kaka Slank ke Mabes Polri atau Polda Metro Jaya.
Ramdan menjelaskan, Haji Lulung dan tentu banyak menyarakat, khusnya pemulung sangat menyayangkan ucapan dan tindakan Kaka Slank tersebut, apalagi ia adalah seorang publik figur.
"Itu sangat melukai perasaan saudra-saudara kita yang kurang beruntung. Pemulung bukan pekerjaan hina akan tetapi pekerjaan yang halal karena kekurangan dan keterbatasan mereka seperti itu," ucapnya seperti dikabarkan RMOL Jakarta.
Tag :
Hukum