Aleg PDIP Akui Terima Aliran Dana Milyaran, Dari Tersangka Korupsi

Abadijaya News: Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Adriansyah mengaku menerima uang hingga miliaran dari pengusaha yang juga pemilik PT Mitra Maju Sukses, Andrew Hidayat.



Anggota DPR RI itu mengatakan, dirinya menerima sejumlah uang karena menjalin hubungan yang baik.

"Seingat saya hubungan baik saja, hubungan pertemanan. Saya orang tua, dia muda yang saya anggap enerjik," kata Adriansyah, dalam sidang di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/7/2015).

Adriansyah bersaksi untuk Andrew Hidayat yang didakwa memberikan uang Rp1 miliar, 50 ribu dolar AS dan 50 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2,05 miliar.

Diduga pemberian uang itu terkait pengurusan perizinan perusahaan yang dikelola oleh PT MMS di kabupaten Tanah Laut ketika Adriansyah menjabat selaku bupati di kabupaten Tanah Laut provinsi Kalimantan Selatan periode 2008-2012.

"Anda kan sudah kenal dengan terdakwa bertahun, masa terdakwa tidak pernah minta yang lain?" tanya ketua majelis hakim John Halasan Butarbutar.

"Sepanjang kewenangan saya sebagai bupati tentu kita memberikan pelayanan tapi ketika saya tidak jadi bupati, kita juga sebisa mungkin siapapun yang kita bantu ya kita bantu," ungkap Adriansyah.

"Pernah membantu menyelesaikan permasalahan izin di Kalsel?" tanya hakim John.

"Tidak ada," jawab Adriansyah.

"Mohon bantuan agar proses dipercepat?" tanya hakim John.

"Tidak pernah Andrew ngomong begitu kecuali ada tentang ekspor terbatas, waktu itu Pak Andrew menelepon saya, lalu saya hubungkan setelah itu kepada Kepala Dinas Pertambangan setelah itu saya tidak pernah memonitor, atau minta laporan, ya sudah," jawab Adriansyah.

"Kepala Dinas Pertambangan waktu diperiksa di sidang ini mengatakan bahwa Anda pernah minta proses perizinan tertentu dipercepat?" tanya hakim.

"Saya sampaikan saja kalau bisa dibantu ya dibantu karena waktu itu kepala dinas bilang ini tidak ada masalah dalam proses, tapi waktu itu saya hanya masyarakat biasa tidak jadi bupati lagi," ungkap Adriansyah.

Padahal dalam dakwaan Andrew disebut menemui Adriansyah agar dibantu menyelesaikan sengketa PT Indonesia Cemerlang (IAC) dengan PT Dutadharma Utama (DDU) sehingga pada 2013 PT IAC dapat berproduksi.

Adrew juga meminta bantuan kepada Adriansyah untuk mempermudah pengurusan perizian PT IAC dan PT DDU sehingga Adriansyah menerbitkan surat keputusan Bupati tentang Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Ekslorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT DDU pada 26 November 2012.

Padahal, tanpa dilengkapi persyaratan dokumen teknis Andrew masih meminta bantuan Adriansyah untuk pengurusan surat eksportir terdaftar PT IAC dan PT DDU karena batas waktu pengursan hanya sampai akhir Agustus 2014 padahal ihingga 19 Agustus 2014 PT IAC dan PT DDU belum mendapat RKAB maupun analisis mengenai dampa lingkungan (amdal).

Atas permintaan bantuan itu, Adriansyah membantahnya. "Seingat saya tidak ada yang diberikan apa-apa, tidak ada sesuatu karena perizinan kalau tidak salah 2012 sudah selesai," jelas Adriansyah.

Atas perbuatan Andrew tersebut, Adriansyah disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf b subsider pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP yang mengatur tentang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. (inilah)


pageads
Tag : nasional

Related Post: