Pasangan calon (Paslon) Gubernur Sumbar Muslim Kasim-Fauzi Bahar (MK-FB) tiba di KPU Sumbar, Sabtu (23/1) sekitar pukul 10.50 WIB. Kedatangan keduanya didampingi kuasa hukumnya Ibarani dan Rudiantho, serta politisi Demokrat, Andi Nurpati. Sesampai di depan pintu KPU oleh polisi yang piket disuruh ambil absen tamu dulu, serta maksud menyampaikan maksud kedatangannya.
Setelah itu mereka menuju ruang Sekretaris KPU Sumbar, Firman.
Sebelumnya Andi Nurpati mengatakan, kedatangan mereka di ke KPU untuk menyampaikan putusan Mahkamah Konstitusi.
Pihknya mengantarkan surat untuk menunda penetapan calon terpilih Irwan Prayitno-Nasrul Abit (IP-NA) yang kabarnya diselenggarakan KPU Sumbar hari ini pukul 16.00 WIB di Hotel Bumiminang.
Dia memasukkan surat sesuai putusan MK bahwa instansi terkait harus memandang penting pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama pilkada. “Untuk itu izinkan kami menyampaikan surat ini,” kata Ibrani di depan Firman dan Kabag Hukum, Teknis, dan Hupmas KPU Sumbar, Agus Catur.
Andi Nurpati mengatakan, dalam pertimbangan hakim apa yang dilaporkan pemohon terkait pelanggaran administratif berpengaruh terhadap perolehan suara.
Karena itu sangatlah penting dilakukan tindak lanjut oleh instansi berwenang. “Seperti dugaan ijazah palsu, petahana yang melantik pejabat, dan pemanfaatan program pemerintah untuk politik,” katanya.
Ditambahkan, terkait selisih suara kita mengapresiasi putusan MK bahwa gugatan mereka tidak bisa diterima. Itu sudah final dan mengikat. “Tapi terkait sengketa administratif putusan belum final dan mengikat sebab ada kasasi dilakukan di MA pasca putusan PT TUN,” katanya.(hariansinggalang)
Setelah itu mereka menuju ruang Sekretaris KPU Sumbar, Firman.
Sebelumnya Andi Nurpati mengatakan, kedatangan mereka di ke KPU untuk menyampaikan putusan Mahkamah Konstitusi.
Pihknya mengantarkan surat untuk menunda penetapan calon terpilih Irwan Prayitno-Nasrul Abit (IP-NA) yang kabarnya diselenggarakan KPU Sumbar hari ini pukul 16.00 WIB di Hotel Bumiminang.
Dia memasukkan surat sesuai putusan MK bahwa instansi terkait harus memandang penting pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama pilkada. “Untuk itu izinkan kami menyampaikan surat ini,” kata Ibrani di depan Firman dan Kabag Hukum, Teknis, dan Hupmas KPU Sumbar, Agus Catur.
Andi Nurpati mengatakan, dalam pertimbangan hakim apa yang dilaporkan pemohon terkait pelanggaran administratif berpengaruh terhadap perolehan suara.
Karena itu sangatlah penting dilakukan tindak lanjut oleh instansi berwenang. “Seperti dugaan ijazah palsu, petahana yang melantik pejabat, dan pemanfaatan program pemerintah untuk politik,” katanya.
Ditambahkan, terkait selisih suara kita mengapresiasi putusan MK bahwa gugatan mereka tidak bisa diterima. Itu sudah final dan mengikat. “Tapi terkait sengketa administratif putusan belum final dan mengikat sebab ada kasasi dilakukan di MA pasca putusan PT TUN,” katanya.(hariansinggalang)
Tag :
PKS