Polisi menerima laporan sejumlah perwakilan ormas Islam di Kota Pasuruan terkait beredarnya alat rumah tangga yang dinilai menistakan agama. Sejumlah saksi ahli akan dimintai keterangan untuk menidaklanjuti laporan tersebut.
"Iya kami sudah menerima laporan dan sebagai aparat penegak hukum pastinya kami akan menindaklanjutinya," kata Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Yong Ferrydjon, di Mapolres Pasuruan, Sabtu (23/1/2016).
Yong mengatakan akan segera melakukan penyelidikan dengan memanggil saksi-saksi dan mengamankan barang bukti.
"Kita sudah datangi toko-toko yang menjual produk tersebut dan mengamankan beberapa barang bukti. Kita juga akan minta keterangan dari saksi-saksi, baik penjual, produsen dan terutama saksi ahli dalam penyelidikan ini," jelas Yong.
Saksi-ahli yang dimaksud, kata Yong, yakni dari pihak Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim dan Kemenag.
"Yang menilai itu penistaan kan pelapor. Kita sebagai penegak hukum harus bekerja dalam koridor hukum," pungkasnya.
Sebelumnya sejumlah perwakilan ormas Islam di Kota Pasuruan geram dengan beredarnya produk alat dapur berupa panci yang memasang stiker dengan tulisan Arab. Tulisan Arab tersebut dianggap menistakan agama karena dianggap ngawur.
Perwakilan ormas Islam dari MUI, NU, Muhammadiyah dan FPI ini mendatangi Mapolres Pasuruan untuk melaporkan produsen alat rumah tangg berupa panci tersebut.
"Sepintas tulisan seperti kalimat hamdallah, Alhamdulillah. Namun ternyata justru dibaca Alhamdu Allah," kata Sekretaris MUI Kota Pasuruan Basori Alwi, usai melapor. (detik)
"Iya kami sudah menerima laporan dan sebagai aparat penegak hukum pastinya kami akan menindaklanjutinya," kata Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Yong Ferrydjon, di Mapolres Pasuruan, Sabtu (23/1/2016).
Yong mengatakan akan segera melakukan penyelidikan dengan memanggil saksi-saksi dan mengamankan barang bukti.
"Kita sudah datangi toko-toko yang menjual produk tersebut dan mengamankan beberapa barang bukti. Kita juga akan minta keterangan dari saksi-saksi, baik penjual, produsen dan terutama saksi ahli dalam penyelidikan ini," jelas Yong.
Saksi-ahli yang dimaksud, kata Yong, yakni dari pihak Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim dan Kemenag.
"Yang menilai itu penistaan kan pelapor. Kita sebagai penegak hukum harus bekerja dalam koridor hukum," pungkasnya.
Sebelumnya sejumlah perwakilan ormas Islam di Kota Pasuruan geram dengan beredarnya produk alat dapur berupa panci yang memasang stiker dengan tulisan Arab. Tulisan Arab tersebut dianggap menistakan agama karena dianggap ngawur.
Perwakilan ormas Islam dari MUI, NU, Muhammadiyah dan FPI ini mendatangi Mapolres Pasuruan untuk melaporkan produsen alat rumah tangg berupa panci tersebut.
"Sepintas tulisan seperti kalimat hamdallah, Alhamdulillah. Namun ternyata justru dibaca Alhamdu Allah," kata Sekretaris MUI Kota Pasuruan Basori Alwi, usai melapor. (detik)
Tag :
Warta Daerah