Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) PT Freeport Indonesia saat ini sangat mendesak, dari sisi aktualitas persoalan juga sangat relevan diwujudkan.
Sebab berbagai persoalan muncul dalam waktu yang relatif berurutan. Batas waktu kontrak PT Freeport Indonesia yang berakhir tahun 2021 maka dua tahun sebelum itu harus ada pembahasan perpanjangan kontrak.
Politisi Partai Golkar Lili Asdjudiredja mengatakan, di tengah situasi itu, bangsa Indonesia dihadapkan banyak masalah seputar Freeport. Jadi, saat ini momentum terbaik membentuk Pansus Freeport.
Aktualitas dan relevansi Pansus Freeport pasca heboh pertemuan mantan Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoedin, mantan Ketua DPR Setya Novanto, dan pengusaha Riza Chalid, terungkap juga SK Menteri ESDM Sudirman Said tertanggal 7 Oktober 2015 yang menjanjikan perpanjangan kontrak kepada PT Freeport.
Selain itu Menteri Sudirman Said mengeluarkan perpanjangan izin untuk mengekspor konsentrat yang dibuat di dalam Memorandum of Understanding (MoU) pada Januari 2015, padahal undang-undang tidak membolehkannya.
"Apa yang dilakukan Menteri ESDM tidak sesuai dengan UU Minerba dan PP Nomor 77/2014 sebagaimana atas perubahan PP Nomor 23 tahun 2000. Sebab pembahasan perpanjangan kontrak belum waktunya, kok sudah dikeluarkan SK Perpanjangan Izin," ujar Lili, Jumat (22/1).
Relevansi yang kuat untuk membentuk Pansus, juga mundurnya Presdir Freeport Maroef Sjamsoeddin, ada apa ini? Selaian itu, penawaran divestasi saham yang dinilai banyak kalangan sangat mahal.
Padahal divestasi itu wajib dilakukan pemegang izin pertambangan. Pada tahun ke-6 operasinya, harus divestasi 20 persen, lalu tahu ke-7 sebanyak 30 persen, naik lagi 37 persens id tahun ke 8, lalu 44 persen di tahun ke 9 dan pada tahun ke-10 divestasi harus 51 persen.
"Nah, Pansus Freeport bisa memanggil pihak terkait dan menanyakan soal divestasi ini agar negara tak dirugikan," tambah Lili.
Politisi senior Golkar yang pernah memimpin Pansus Bank Bali dan bebera Panitia Kerja atau Panja lebih lanjut mengatakan, kedudukan Pansus lebih tinggi daripada Panja. Pansus terdiri atas lintas fraksi dan hasilnya dilaporkan ke paripurna DPR, sedangkan Panja, cukup di Komisi saja dan setelah selesai, hasilnya diserahkan ke Pimpinan Dewan.
"Pansus bisa memanggil pihak mana pun yang terkait dengan masalah yang diselidi, termasuk bisa memanggil Presiden. Ingat saja dulu Pansus Dana Bulog yang sempat memanggil Presiden KH Abdurachman Wahid. Pansus Freeport pun, bila membutuhkan keterangan Presiden, bisa mengundang Presiden Jokowi untuk datang," paparnya.
Lili menambahkan, mengingat luasnya persoalan Freeport, maka jalan paling efektif adalah membentuk Pansus.
"Kita berharap Pansus segera terbentuk dan bekerja untuk membereskan banyak persoalan seputar Freeport ini," tandasnya. (rmol)
Sebab berbagai persoalan muncul dalam waktu yang relatif berurutan. Batas waktu kontrak PT Freeport Indonesia yang berakhir tahun 2021 maka dua tahun sebelum itu harus ada pembahasan perpanjangan kontrak.
Politisi Partai Golkar Lili Asdjudiredja mengatakan, di tengah situasi itu, bangsa Indonesia dihadapkan banyak masalah seputar Freeport. Jadi, saat ini momentum terbaik membentuk Pansus Freeport.
Aktualitas dan relevansi Pansus Freeport pasca heboh pertemuan mantan Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoedin, mantan Ketua DPR Setya Novanto, dan pengusaha Riza Chalid, terungkap juga SK Menteri ESDM Sudirman Said tertanggal 7 Oktober 2015 yang menjanjikan perpanjangan kontrak kepada PT Freeport.
Selain itu Menteri Sudirman Said mengeluarkan perpanjangan izin untuk mengekspor konsentrat yang dibuat di dalam Memorandum of Understanding (MoU) pada Januari 2015, padahal undang-undang tidak membolehkannya.
"Apa yang dilakukan Menteri ESDM tidak sesuai dengan UU Minerba dan PP Nomor 77/2014 sebagaimana atas perubahan PP Nomor 23 tahun 2000. Sebab pembahasan perpanjangan kontrak belum waktunya, kok sudah dikeluarkan SK Perpanjangan Izin," ujar Lili, Jumat (22/1).
Relevansi yang kuat untuk membentuk Pansus, juga mundurnya Presdir Freeport Maroef Sjamsoeddin, ada apa ini? Selaian itu, penawaran divestasi saham yang dinilai banyak kalangan sangat mahal.
Padahal divestasi itu wajib dilakukan pemegang izin pertambangan. Pada tahun ke-6 operasinya, harus divestasi 20 persen, lalu tahu ke-7 sebanyak 30 persen, naik lagi 37 persens id tahun ke 8, lalu 44 persen di tahun ke 9 dan pada tahun ke-10 divestasi harus 51 persen.
"Nah, Pansus Freeport bisa memanggil pihak terkait dan menanyakan soal divestasi ini agar negara tak dirugikan," tambah Lili.
Politisi senior Golkar yang pernah memimpin Pansus Bank Bali dan bebera Panitia Kerja atau Panja lebih lanjut mengatakan, kedudukan Pansus lebih tinggi daripada Panja. Pansus terdiri atas lintas fraksi dan hasilnya dilaporkan ke paripurna DPR, sedangkan Panja, cukup di Komisi saja dan setelah selesai, hasilnya diserahkan ke Pimpinan Dewan.
"Pansus bisa memanggil pihak mana pun yang terkait dengan masalah yang diselidi, termasuk bisa memanggil Presiden. Ingat saja dulu Pansus Dana Bulog yang sempat memanggil Presiden KH Abdurachman Wahid. Pansus Freeport pun, bila membutuhkan keterangan Presiden, bisa mengundang Presiden Jokowi untuk datang," paparnya.
Lili menambahkan, mengingat luasnya persoalan Freeport, maka jalan paling efektif adalah membentuk Pansus.
"Kita berharap Pansus segera terbentuk dan bekerja untuk membereskan banyak persoalan seputar Freeport ini," tandasnya. (rmol)
Tag :
nasional